Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polisi Sebut Motif Oknum Pengacara Aniaya Warga Badung karena Dendam

Didik Dwi Pratono • Minggu, 13 September 2020 | 03:44 WIB
polisi-sebut-motif-oknum-pengacara-aniaya-warga-badung-karena-dendam
polisi-sebut-motif-oknum-pengacara-aniaya-warga-badung-karena-dendam

MANGUPURA- Satuan Reserse kriminal Polres Badung akhirnya mengungkap motif dibalik kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pengacara Reymond Simamora terhadap warga Badung Wayan Ariana, 41.


Hasil pengembangan dan penyidikan, terungkap jika kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Kodam Udayana Blok G No 1, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (25/5) sekitar Pukul 18.00 WITA lalu, itu dipicu karena dendam lama.


Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Badung AKP Lourens Heselo, Sabtu (12/9). Dijelaskan Lourens, dari hasil penyidikan, diduga pengacara asal Sumatera Utara itu sengaja menabrak korban Ariana dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No Pol DK 2707 OY karena faktor dendam.


"Ya kedua warga Perumahan Kodam Udayana satu blok itu pernah terlibat masalah. Diduga oknum pengacara ini dendam sehingga dia menabrak korban yang saat itu sedang duduk di penggir jalan," ungkap Lourens.

Sayangnya terkait masalah sebelumnya yang memicu dendam keduanya, AKP Lourens Heselo enggan berspekulasi.


Ia hanya menyebut antara tersangka dan korban sempat terlibat masalah pribadi.


"Ya masalah pribadi. Waktu lalu usai terlibat keributan, kedua belah pihak ini sudah selesaikan secara kekeluarggaan. Namun bukannya sudah berdamai malah oknum pengacara ini kembali menganiayaan korban dengan cara menabrak," tuturnya.

Seperti diketahui dari versi kepolisian, aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pengacara Raymond Simamora terjadi saat tersangka hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih DK 2707 OY.


Di tengah perjalanan pulang, Raymond melihat Ariana sedang duduk di pinggir jalan bersama beberapa warga lain.


Melihat Ariana duduk di pinggir jalan, Raymond sempat membunyikan klason motor dengan keras. Selanjutnya Raymond dari hasil laporan juga menabrakkan motor ke arah Ariana yang saat itu masih dalam posisi duduk di pinggir jalan.


Akibat ditabrak, Arian mengalami luka memar dan berdarah di bagian punggungnya.

Selanjutnya atas kejadian itu, korban yang tak terima kemudian melaporkan Raymond ke kantor polisi.


Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan dan menetapkan Raymond sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.


Oleh polisi, ia disangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 360 (2) KUHP tentang penganiayaan.


Sementara itu, atas tuduhan kasus dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada dirinya, Raymond Simamora sempat melayangkan surat klarifikasi kepada radarbali.id.


Melalui suratnya, Raymond menanggapi dua berita yang dimuat radarbali.id, pada 8 September 2020 dengan judul Alamak! Diduga Aniaya Warga Badung, Oknum Pengacara Dibekuk Polisi dan 9 September 2020 dengan judul Usai Tabrak Warga Pakai Motor, Pengacara di Badung Ini Menantang Duel.


Terkait berita tanggal 8 September, Raymond mengatakan, tidak benar menganiaya warga Badung dan membantah telah ditangkap polisi. 


Versi Raymond, bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 dia kebetulan melintas untuk pulang ke rumah di Perumahan Udayana, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Saat itu, kata Raymond, ada 4 orang duduk-duduk di jalan di tikungan masuk ke perumahan sambil minum keras (miras) suasana gelap, dan saya kaget dan mereka salah satu orang tersebut tersenggol. 


"Jadi orang yang duduk di bahu jalan tersebut yang salah, bukan saya," kata Raymond dalam suratnya tertanggal 12 September 2020.


Setelah kejadian itu, aku Raymond, kemudian dibuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) di Polres Badung pada tanggal 25 Mei 2020. 


"Jadi tidak benar saya di bekuk pada tanggal 7 September 2020," terangnya.


Tidak itu saja, Raymond menuding bahwa justru dari penyidik Polres Badung, langsung menetapkannya menjadi tersangka tanpa melakukan rekontruksi, juga tanpa memeriksanya sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. 


"Semestinya saya harus dilakukan periksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jadi penetapan saya sebagai tersangka telah menyalahi KUHAP," kata dia.


Lebih lanjut, ia juga mengklarifikasi berita pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 dengan judul “Usai Tabrak Warga Pakai Motor, Pengacara di Badung Ini Menantang Duel”. Dia juga membantah menabrak warga pakai motor,  dan tidak benar juga dia menantang duel. 


"Justru HP saya yang dirampas, saya yang disiram, saya yang dicaci maki dengan kata-kata anji**, bangs**, cici**, dan tangan saya yang dipukul. Dan saya tidak sengaja menyenggol Wayan Ariana karena dia dengan sengaja duduk-duduk di bahu jalan sambil miras, dan saya hanya sekali membunyikkan klakson, tetapi ternyata dia tidak beranjak dan dia tersengggol," aku Raymond.


Dia juga mengatakan, penetapannya menjadi tersangka menyalahi KUHAP. Alasannya, sama, yakni dia mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi.  Akan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak pernah dilakukan rekontruksi, dan saat pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak pernah menunjukkan hasil visum, dan tidak menunjukkan barang bukti lainnya.


"Jadi demikian klarifikasi berita tanggal 8 dan tanggal 9 September 2020," pungkas Raymond.


 

Editor : Didik Dwi Pratono
#dibekuk polisi #dendam #aniaya warga #polres badung #raymond simamora