Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

8 Pengunjung Restoran dan Tempat Wisata di Kintamani Terjaring Razia

Didik Dwi Pratono • Jumat, 18 September 2020 | 01:15 WIB
8-pengunjung-restoran-dan-tempat-wisata-di-kintamani-terjaring-razia
8-pengunjung-restoran-dan-tempat-wisata-di-kintamani-terjaring-razia

BANGLI- Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) digelar aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bangli dan Polres Bangli, Kamis (17/9).


 


Razia prokes bagi pelanggar Pergub Bali No. 46 tahun 2020 oleh aparat gabungan kali ini menyasar restoran dan sejumlah tempat wisata di Kintamani.


 


Kasat Sabhara Polres Bangli, AKP Ida Bagus Ketut Karyawan, menyebutkan, ada 8 (delapan) pelanggar yang terjaring razia.


 


Para pelanggar ini, yakni tujuh diantaranya salah memakai masker (mengenakan masker di dagu dan dikantongi) diberikan teguran dan pembinaan. Sedangkan seorang lagi tidak bawa masker sama sekali dan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.


 


“Khusus (satu pelanggar tanpa masker) ini, kami juga wajibkan memenuhi panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangli, pada Jumat (18/9) besok,”tegasnya.


 


Lebih lanjut, kata AKP Ida Bagus Ketut Karyawan, operasi yustisi Pergub Bali No.46/2020 ini rencananya akan digelar setiap hari di seluruh Bangli.


 


Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati dan melaksanakan prokes. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.


“Caranya mudah dan sederhana. Ingat 3 M. Menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak,” pungkasnya.


 

Editor : Didik Dwi Pratono
#restoran #polres bangli