Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hakim Vonis Lebih Berat Terdakwa Pemalsu BPKB

Didik Dwi Pratono • Jumat, 25 September 2020 | 05:15 WIB
hakim-vonis-lebih-berat-terdakwa-pemalsu-bpkb
hakim-vonis-lebih-berat-terdakwa-pemalsu-bpkb

NEGARA– Satu dari tiga terdakwa kasus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Moh Lasok Kapu, 51, menjalani sidang vonis di PN Negara, Kamis (24/9).


Pada sidang putusan kali ini, Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji mengganjar  terdakwa Moh Lasok dengan 2 tahun penjara.


Terkait putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penutut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 KUHP.


Meski divonis lebih berat, terdakwa masih belum memutuskan menerima atau banding atas putusan tersebut.


Demikian halnya dengan JPU, atas putusan hakim, JPU masih menyatakan pikir-pikir .


“Putusan memang lebih tinggi, tapi kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.


Sementara itu, selain terdakwa Moh Lasok Kapu. Dua terdakwa lainnya, yakni Ni Komang Seniwati alias Bu Ayu, 47, dan Ni Made Swantini, atau Swandeni juga menjalani sidang tuntutan di PN Negara.


Saat sidang tuntutan, kedua terdakwa oleh JPU dituntut hukuman berbeda. Terdakwa Ni Komang Seniwati alias Bu Ayu, 47, dituntut 2 tahun 3 bulan karena berperan sebagai pengguna BPKB palsu untuk dijadikan anggunan pinjaman koperasi. Sedangkan terdakwa Ni Made Swantini, atau Swandeni alias Dek  Pong, 35, sebagai perantara dituntut 2 tahun pidana penjara.


Seperti diketahui, terungkapnya kasus surat-surat kendaraan palsu tersebut berawal dari kecurigaan pihak koperasi mengecek tiga buah BPKB mobil tersebut dicek ke kantor Samsat Jembrana.


Tiga buah BPKB yang dijadikan jaminan untuk meminjam uang oleh tersangka Ni Komang Seniwati alias Bu Ayu, 47. Pasalnya tiga bulan setelah meminjam uang tidak pernah membayar cicilan.


Ternyata BPKB tersebut identitasnya berbeda dengan database Samsat Jembrana dan penjelasan petugas Samsat Jembrana diduga materialnya palsu.


Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa tersangka Ni Komang Seniwati dibeli dari tersangka Ni Made Swantini alias Dek Pong, 35.


Dari tiga BPKB tersebut dibeli dengan harga Rp 12 juta dan satu BPKB Rp 8 juta. Modusnya, tersangka Seniwati mengirimkan foto STNK mobil yang akan dibuatkan BPKB tersebut kepada Swantini.


Dari tersangka Swantini, terungkap lagi tersangka Moh Lasok Kapu, 51.


Tersangka Kapu, yang menerima pesanan dari Swantini selanjutnya memesan BPKB palsu melalui media sosial pada seseorang bernama Agus Subaeri, di Jawa Timur. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#kejari jembrana #pn negara