Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sempat Linglung, Ternyata Bokek, Bule Rusia Ditahan Pihak Imigrasi

Donny Tabelak • Jumat, 2 Oktober 2020 | 19:15 WIB
sempat-linglung-ternyata-bokek-bule-rusia-ditahan-pihak-imigrasi
sempat-linglung-ternyata-bokek-bule-rusia-ditahan-pihak-imigrasi


DENPASAR - Pria berkebangsaan Rusia bernama Anton Nevskii, 42, yang sebelumnya disebut linglung masih berada di Bali. Ternyata, ia bokek alias tak memiliki uang untuk ongkos pulang ke negaranya. 


Kini, Nevskii ditahan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) karena ia melakukan tindak pidana keimigrasian. Pemilik Paspor Bernomor 725422534
ini diamankan beberapa waktu lalu oleh Imigrasi Denpasar lantaran izin tinggalnya sudah melewati batas hingga 1,5 tahun.


Sayang, hingga kini terkendala ongkos pulang, akhirnya Nevskii dibawa dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenin) di kawasan Nusa Dua, Badung, Kamis (24/9) sekitar pukul 14.00.


Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya menyatakan, pelaksanaan kegiatan Pengawalan WN Rusia ke Rumah Detensi Imigrasi itu berjalan lancar. Pihaknya melakukan pengawalan terhadap warga Rusia ini karena izin tinggalnya sudah habis.


"Dia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," bebernya.


Dia mengatakan bahwa Warga Negara Rusia tersebut dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. "Tak hanya itu saja, namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah overstay (melewati masa tinggal) lebih dari 60 hari," lagi katanya.


Dijelaskanya, ia overstay dan masih berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3). "Jadi, pelaksanaan pendeportasian dari Wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya," ungkapnya sembari mengatakan.


Serah terima orang asing tersebut Rudenim Denpasar yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Deteni Nomor. W.20.IMI.IMI.2-GR.04.05-382 tanggal 24 September 2020. "Kegiatan pengawalan telah selesai dan berjalan lancar," tutupnya.


Sekadar diketahui, Anton Nevskii sebelumnya ditemukan di rumah warga, Selasa (22/9) siang di rumah warga di Jalan Dewi Madri  IV Nomor 8, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kondisinya memprihatinkan. Ia linglung. Kemudian dibawa Satpol PP Denpasar, dan diserahkan ke pihak Imigrasi.

Editor : Donny Tabelak
#overstay #bule rusia