DENPASAR-Diduga melakukan aksi "penyekapan" dan premanisme terhadap satu keluarga di Denpasar, Advokat Togar Situmorang dipolisikan.
Advokat berdarah “Batak” yang mengklaim dirinya sebagai “Panglima Hukum” itu dipolisikan oleh Hendra, 41, seorang warga di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Denpasar Selatan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, kasus dugaan "penyekapan" dan aksi premanisme yang diduga dilakukan kelompok Togar Situmorang itu terjadi pada, Jumat (2/10) sekitar pukul 15.00 WITA.
Akibat aksi "penyekapan" dan premanisme yang diduga dilakukan Togar, keluarga pelapor yakni terdiri dari istri, anak, dan orang tuanya (bapak dan dan ibunya) terjebak di dalam rumah karena akses jalan menuju rumah mereka ditutup dengan menggunakan papan baliho oleh delapan orang tak dikenal.
“Akses jalan menuju rumah pelapor disegel alias ditutup dengan papan baliho besar dan dipasang plang saat pelapor tidak ada di rumah. Sedangkan saat kejadian yang ada hanya anak, istri dan orang tua pelapor,”terang sumber polisi di Mapolda Bali, Sabtu (3/10)
Lebih lanjut, sumber mengatakan, bahwa dari dugaan kuat, kedelapan orang itu merupakan orang suruhan Togar.
Selanjutnya, tak terima dengan aksi premanisme yang dilakukan kelompok Togar Situmorang, Hendra melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
“Sekitar pukul 17.00 WITA dilaporkan,”imbuh sumber.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Hendra membenarkan dengan adanya laporan yang ditujukan bagi Advokat Togar Situmorang.
Menurutnya, sebelum melaporkan kasus dugaan "penyekapan" dan premanisme yang dilakukan kelompok Togar Situmorang, pihaknya bersama temannya sempat datang ke Polsek Denpasar Selatan.
Kedatangan Hendra ke Polsek Densel itu untuk melaporkan dugaan penyekapan yang dilakukan oleh orang suruhan Togar.
"Sekitar 8 orang yang datang pasang papan pengumuman pada akses satu-satunya keluar masuk rumah saya," kata Hendra kemarin.
Lebih lanjut, Hendra juga menyatakan, bahwa dugaan bahwa pelaku penyegelan/penyekapan yang dilakukan delapan orang merupakan suruhan Togar, itu karena sebelum kejadian, pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan bahwa mereka akan memasang papan.
“Akibat penutupan akses, saya dan keluarga tidak bisa menempati rumah. Bahkan awalnya, keluarga saya mau disekap nggak boleh keluar (rumah). Tetapi setelah memaksa akhirnya istri dan anak kedua saya boleh keluar tetapi sudah nggak bisa masuk lagi," katanya.
Nah, atas dasar itulah, ia kemudian melapor ke Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, pada Sabtu (3/10) untuk buat laporan. “Harapan saya, melalui laporan ini, saya dan keluarga saya dapat perlindungan. Tentu juga polisi segera memproses laporan,”tegasnya.
Sedangkan terkait laporan salah seorang warga yang mengaku disekap, Advokat Togar Situmorang yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali mengaku kaget.
Togar menampik telah melakukan tindak penyekapan yang dinilainya sebagai tindakan keji. "Penyekapan itu tindakan keji. Sebagai orang paham hukum tidak mungkin saya melakukan (penyekapan) itu,"dalihnya.
Pun demikian saat ditanya kembali soal laporan, Togar memilih untuk tidak memberi komentar. Alasan Togar, dirinya masih meminta waktu untuk memberikan keterangan lebih detail. "Laporan itu saya belum tahu, karena ranah pelaporannya kan di kepolisian. Biar tidak salah memberi klarifikasi. Sabar ya,"jawab Togar singkat.
Editor : Didik Dwi Pratono