DENPASAR– Akibat tak bisa mengendalikan nafsu birahinya, Hendrikus Umbu Ndeke, 35, dituntut empat tahun penjara.
Pria yang bekerja sebagai petani itu dianggap terbukti secara sah bersalah melakukan percobaan perkosaan terhadap tetangga kosnya berinisial RA.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP sebagaimana dakwaan kedua,” beber JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari, kemarin (11/11).
Perbuatan terdakwa yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban menjadi pertimbangan memberatkan.
Sedangkan sikap sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum menjadi pertimbangan meringankan. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” tegas JPU Adhi Antari.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman. Kini, nasib terdakwa berada di tangan majelis hakim yang diketuai hakim Angeliky Handajani Day.
Percobaan perkosaan itu dilakukan terdakwa, itu terjadi saat siang bolong pukul 13.30 pada 17 Juni 2020 lalu di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Saat itu, korban baru selesai masak. Korban duduk di dalam kamar kos sambil menonton televisi dengan kondisi pintu kamar terbuka. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, terdakwa duduk di belakang korban.
Terdakwa menutup kamar sambil mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Terdakwa lantas membekap mulut korban dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya bersiap menikam.
“Diam! saya bunuh kamu. Saya tidak takut polisi. Saya mau berhubungan (badan) dengan kamu,” ancam terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Ancaman itu ditolak korban dengan mengatakan sedang datang bulan. Tapi, terdakwa tetap ngotot.
“Tidak apa-apa, sebentar saja,” cetus korban.
Singkat cerita, saat terdakwa lengah, korban langsung lari ke toko di depan kos meminta pertolongan.
Terdakwa pun diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi.
Editor : Didik Dwi Pratono