Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pertama Kali di Bali! Over Dimensi, Tiga Sopir Truk Dipidana 1 Tahun

Didik Dwi Pratono • Jumat, 20 November 2020 | 01:15 WIB
pertama-kali-di-bali-over-dimensi-tiga-sopir-truk-dipidana-1-tahun
pertama-kali-di-bali-over-dimensi-tiga-sopir-truk-dipidana-1-tahun

NEGARA – Setelah sebelumnya sanksi tilang tak membuat jera bagi para pelanggar muatan (over dimesi), tindakan sanksi pidana akhirnya diterapkan bagi mereka yang over muatan.


Bahkan dari operasi gabungan yang digelar selama dua hari terakhir, ada tiga pengemudi truk dikenakan pidana. Mereka terjaring operasi gabungan yang digelar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan dan Polri


Petugas menerapkan sanksi pidana bagi sopir truk yang melebihi dimensi (ukuran) sesuai dengan Pasal 277 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“Persangkaannya tindak kejahatan, tindak pidana,” kata Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Anak Agung Oka Nirjaya, Kamis (19/11).


Tiga sopir truk yang membawa muatan melebihi dimensi terancam pidana penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta.


Pidana bagi sopir truk yang membawa kendaraan melebihi dimensi ini, sudah diberlakukan di daerah lain di Indonesia, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan.


“Kalau di Bali baru pertama kali, sopir truk yang melebihi dimensi dipidana,” ujarnya.


Oka menambahkan, sebelum penindakan pidana untuk kendaraan yang melebihi dimensi ini sudah disosialisasikan sejak lebih dua tahun lalu.


Bahwa pemerintah akan menertibkan kendaraan yang melebihi dimensi. Tahun ini sudah memasuki masa penindakan karena sosialisasi sudah dianggap cukup.


Tiga truk yang over dimensi merupakan kendaraan yang dimodifikasi sehingga melebihi ukuran yang ditentukan. 


Penindakan dengan pidana penjara atau denda ini salah satunya untuk memberikan efek jera. Karena selama ini tindakan tilang tidak memberikan efek jera, meskipun sudah disanksi tilang masih banyak kendaraan yang melebihi dimensi.


“Harapannya dengan penindakan ini kesadaran masyarakat untuk melakukan penyesuaian ukuran sesuai dengan ukuran yang ada,” tegasnya.


Bagi sopir truk yang melanggar pasal 227 sudah diproses pemberkasan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik BPTD Wilayah XII Provinsi Bali dan NTB dengan dikawal oleh korwas PPNS Polda Bali dan telah dilakukan penyitaan kendaraan di UPPKB Cekik dengan diberikan garis polisi.


Meski disangki pidana, namun sopir tidak ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan.


“Hanya tiga unit truk yang melanggar ditahan petugas dan diberi garis polisi hingga selesai proses hukum terhadap sopir,” ujarnya.


Selain menindak dengan pidana pada truk yang melebihi dimensi, sejak hari pertama dan kedua operasi sudah menindak truk yang melebihi kapasitas atau over load dengan sanksi tilang.


Pada hari Selasa (17/11) lalu, dari total 314 yang ditimbang, sebanyak 32 melanggar dengan rincian 26 kendaraan overload, over dimensi 2 unit kendaraan dan 3 pelanggaran dokumen.


Kemudian pada hari kedua dari total 390 kendaraan yang ditimbang, sebanyak 10 kendaraan melanggar. Sebanyak 9 unit kendaraan overload dan kendaraan over dimensi sebanyak 1 unit kendaraan.


“Bagi kendaraan yang overload diberikan sanksi tilang,” terangnya.


Setelah operasi yang digelar selama tiga hari hingga kemarin malam, pihaknya berharap masyarakat terutama sopir angkutan barang tidak lagi melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load.   

Editor : Didik Dwi Pratono
#polri #llaj