Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Curi HP saat Lomba Burung, Pelaku Dibekik saat Mandi

Donny Tabelak • Senin, 23 November 2020 | 19:45 WIB
curi-hp-saat-lomba-burung-pelaku-dibekik-saat-mandi
curi-hp-saat-lomba-burung-pelaku-dibekik-saat-mandi

DENPASAR - Seorang pria bernama Mochamad Sofyan Eko Ariawan asal Lumajang, Jawa Timur ditangkap petugas Polsek Denpasar Barat. Dia ditangkap karena mencuri satu unit hp di tempat lomba burung di Jalan Taman Sekar X Gantangan Denpasar Barat. Kejadian itu terjadi pada Rabu (24/6/2020). Korbannya warga bernama Putu Eka Jaya.


Kapolsek Denpasar Barat, AKP Doddy Monza menjelaskan kejadian bermula saat korban mengikuti lomba kicau burung. Dia lalu meletakkan HP Samsung miliknya di teras tempat duduknya. Korban lengah saat menjawab panggilan dari temannya. Saat kembali ke tempat duduknya, HP milik korban sudah raib.


"Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Barat," ujar AKP Doddy, Senin (23/11/2020).


Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah ke Mochamad Sofyan Eko Ariawan.


Lalu pada 17 November 2020, sekitar pukul 02.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Sumber Suka, Lumajang, Jawa Timur. 


"Pelaku ditangkap saya sedang mandi di rumahnya. Dia tidak melawan. Akhirnya kami giring pelaku ke Polsek Denpasar Barat. Di mengakui perbuatannya telah mengambil 1 unit merek Samsung A20S  warna hitam. Korban alami kerugian Rp2,9 juta," tandas AKP Doddy. 


Pelaku disangka dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.


"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," jelas dia.

Editor : Donny Tabelak
#denpasar barat #polsek denpasar barat #lomba burung berkicau #pencurian #pencuri dibekuk