DENPASAR– Niat merantau jauh dari Bogor, Jawa Barat, Mochamad Erlangga malah menghabiskan masa mudanya di dalam penjara.
Pemuda 24 tahun itu dalam sidang daring di PN Denpasar diganjar 14 tahun penjara.
Hakim Gede Putra yang memimpin persidangan menyatakan Erlangga terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Terdakwa menguasai tiga jenis narkotika sekaligus. Sabu seberat 18, 22 gram, 1462 butir pil ekstasi dan 9, 82 gram ganja.
Namun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan penjara selama 14 tahun,” tegas hakim Putra.
Meski dihukum lumayan berat, terdakwa tidak memiliki putusan selain menerima. “Yang Mulia, kami menerima putusan,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.
Sementara JPU D.I Rindayani masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau melakukan upaya banding.
Terdakwa sendiri sebelum ditangkap sudah mengantongi upah Rp 10 juta sebelum ditangkap polisi.
Terdakwa ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Bali, pada 17 Juli 2020, pukul 01.00 di Jalan Raya Pemogan, Densel.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor (saat ini mendekam di LP Kerobokan).
Terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 50 ribu sekali tempel. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa telah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu.
Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali.
Daerah edarannya di Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar.
Editor : Didik Dwi Pratono