DENPASAR - Wanita Ukraina bernama Tetyana Vecherkova, 39, terpaksa dideportasi bersama anaknya yang masih Balita.
Ia dipulangkan oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (3/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya menyatakan bahwa wanita tersebut bersama sang anak dideportasi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Setelah mengetahui, lalu mendatangi tempat inggal ibu dan anaknya itu. Ternyata benar sudah overstay," bebernya, Jumat (4/12) kemarin.
Pihaknya mengamankan sang ibu ini sejak bulan lalu.
Setelah itu dilakukan pengurusan surat-surat. Kemudian melaksanakan kegiatan pendeportasian warga negara Ukraina dengan jumlah seorang wanita dengan seorang anak perempuannya. Lalu, Rabu lalu, Tetyana bersama anaknya dikawal ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, WNA tersebut lalu dideportasi Kamis, 3.
"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian dan ditangkal," pungkasnya.
Lebih lanjut, WN Ukraina dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka diterbangkan dengan Turkish Airlines TK57 dilanjutkan TK 457 dengan waktu keberangkatan sekitar pukul 21.40 WIB. Ibu dan anak ini diperkiraan tiba di kiev ukraina pada tanggal 4 desember 2020 sekitar pukul 08.30 waktu kiev, dengan tujuan Jakarta–Istanbul- Kiev.
"Kegiatan Deportasi dilaksanakan dengan aman lancar terkendali sampai dengan selesai," tukasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono