Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sakit Hati dengan WNA, Banci Ngamuk di Kuta, Saat Dijuk Ngaku Begini

Donny Tabelak • Senin, 14 Desember 2020 | 12:45 WIB
sakit-hati-dengan-wna-banci-ngamuk-di-kuta-saat-dijuk-ngaku-begini
sakit-hati-dengan-wna-banci-ngamuk-di-kuta-saat-dijuk-ngaku-begini

KUTA - Seorang waria bernama Maria harus berurusan dengan hukum. Pemilik nama asli Jimi Wibowo, 38, asal Cirebon, Jawa Barat, itu diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta setelah melakukan perusakan mobil di Jalan Raya Seminyak, Gang Ratu, Kuta, Sabtu (12/12 malam lalu.


Motifnya diduga salah paham dengan teman teman yang katanya seorang warganegara asing (WNA). Karena  kesal, pelaku merusak mobil.


Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira mengatakan, Jimi Wibowo ditangkap setelah polisi mendapat laporan dengan nomor LP-A/16/XII/2020/Bali/Resta Dps/Sek Kuta.


Tim yang sedang patroli langsung merapat ke TKP. Sampainya disana Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Kuta Ipda Erick Wijaya Siagian langsung mengamankan terlapor.


Tim Opsnal melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan pisau stainless steel dari dalam tas miliknya.


Kepada polisi, pelaku mengaku mengaku membawa senjata tajam jenis pisau untuk jaga-jaga diri. "Katanya,  dia sering keluar rumah sehingga barang bukti dibawa ke mana-mana,” kata Iptu I Made Yudistira.
Dia pun mengakui telah melakukan pengerusakan terhadap mobil tersebut. Apa motifnya? "Karena salah paham itu, waria yang diketahui berdomisili di Tabanan,


tapi bekerja di salah satu salon kecantikan di Denpasar ini sakit hati dan melampiaskan dengan merusak mobil korban," jelasnya.


Kini Maria menyandang status tersangka. Ia sudah diamankan dan kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Motifnya diduga sakit hati. Pelaku diancam pidana dengan pasal 406 KUHP,” pungkasnya. 

Editor : Donny Tabelak
#sakit hati #polsek kuta #warga negara asing