DENPASAR-Laporan Jola Kathrine ke Polda Bali (STPL/334/VIII/2020/SPKT tanggal 22 Agustus 2020) atas dugaan pemalsuan surat gugatan dengan terlapor oknum pengacara Gede Suarnata langsung ditindaklanjuti.
Atas laporan pelapor, penyidik langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) /945/VIII/2020/Ditreskrimum. Sprindik itu ditujukan kepada oknum pengacara Gede Suarnata dan seorang Ibu Rumah tangga Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 317 KUHP.
Atas perkembangan laporan yang dilayangkan Jola, Zulfikar Ramly sebagai kuasa hukum pelapor Jola Kathrine telah menerima SP2HP dari Penyidik Polda Bali tanggal 11 Desember 2020 lalu.
Dijelaskan, dalam SP2HP tersebut, diterangkan bahwa beberapa saksi dan salah satu terlapor telah di BAP oleh penyidik Polda Bali. Namun hingga saat ini, terlapor Gede Suarnata belum memenuhi panggilan penyidik.
"Saya tidak tahu kenapa saudara Gede Suartana ini belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Entah apa alasannya," kata Zulfikar dengan nada Tanya, Kamis (24/12).
Di sisi lain, imbuh Zulfikar, penyidik Polda Bali akan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan perkara ke penyidikan.
Dengan demikian, Zulfikar berharap agar terlapor Gede Suarnata kooperatif ketika di panggil dan diperiksa penyidik.
Sebab jika terlapor menunjukan sikap tidak kooperatifnya, dapat merugikan dirinya sendiri.
"Kalau dia tidak koperatif akan merugikan dirinya sendiri. Terbukti penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan tentunya akan menetapkan terlapor sebagai tersangka," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ibu rumah tangga bernama Jola Kathrine melaporkan oknum pengacara, Gede Suarnata dan seorang Ibu Rumah tangga Ida Ayu Nyoman Sri Laksmi atas dugaan kasus pemalsuan surat gugatan. Surat gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Akibat pemalsuan itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 25 miliar. Pemalsuan itu bermula pada 10 Februari 2020 lalu.
Saat itu, salah satu terlapor, Ayu Nyoman Sri Laksmi memberikan surat kuasa khusus kepada terlapor lainnya, I Ketut Gede Suarnata sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terlapor di PN Denpasar.
Terlapor menggugat Jola selaku ahli waris Taufik Hidayat (almarhum) atas obyek SHM Nomor Nomor: 4380/panjer seluas 4.320 M2. Atas nama Ida Bagus Gede A (almarhum)
Sebagian obyek dari SHM itu sebelumnya sudah jual oleh Ida Bagus Gede A kepada Taufik Hidayat sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2002 dengan dua kali pembayaran bertahap dua kali.
Transaksi penjualan obyek dengan SHM No. 4380/panjer antara Ida Bagus Gede A dan Taufik Hidayat diresmikan di kantor notaris Liang Budiarta dengan diterbitkannya pengikatan jual beli akte No. 6 tahun 2002.
Dijelaskan Zulfikar, dalam akte itu, Taufik Hidayat telah membeli Tanah seluas 2.115 M2 atas SHM No. 4380/panjer dan telah di bayar lunas sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun malah terjadi sengketa karena Ida Bagus Gede A mengalihkan obyek SHM itu kepada seseorang berinisial AAB tanpa sepengetahuan Taufik Hidayat.
Prosesnya pun kian runyam saat AAB kemudian mengalihkan obyek SHM itu kepada orang lain sehingga terjadi sengketa hukum kepemilikan.
Almarhum Taufik Hidayat kemudian mengajukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan kepada Badan Pertanahan Negara kota Denpasar di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke Mahkamah Agung
Pada tahap upaya hukum kasasi di MA inilah keluar putusan Nomor 35K/TUN/2009 tgl 17 Nopember 2009, yang pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya Nomor: 83/B/2008/PT.TUN SBY tanggal 15 September 2008.
Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa peralihan obyek SHM No. 4380 antara Bagus Gede A yang dialihkan kepada AAB adalah “Batal” Dan “memerintahkan BPN Kota Denpasar mencabut KTUN SHM tersebut.”
Selanjutnya, setelah putusan itu dibuatkankanlah Akta kesepakatan Nomor 25 tanggal 23 Februari 2017 di kantor Notaris I Putu Hamirtha. Pada intinya akte tersebut memuat pernyataan dari Salah satu terlapor “bahwa Ida Bagus Gede A telah menjual tanah SHM 4380/Panjer seluas 1830 M2 kepada Taufik Hidayat dari total luas Tanah 4230 M2, [dan] bahwa pembelian tersebut juga telah disetujui isteri dari Ida Bagus Gede A.
Tidak hanya disitu, Pada tanggal 14 Maret 2017 di hadapan Notaris I Putu Hamirtha juga dibuatkan Akta No 15, yakni tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Ida Ayu SL selaku kuasa Ida Bagus Gede A, dengan Jola Khaterine Selaku ahli waris Taufik Hidayat membeli Tanah 285 M2 atas obyek SHM yang sama dengan harga Rp 213.750.000 dan telah dibayar lunas.
Total obyek lahan SHM No. 4389 yang telah dibeli oleh Taufik dan Jola ialah seluas 2.115 M2. Akan tetapi terlapor seolah mengingkari semua perjanjian itu dengan terus melayangkan gugatan di Pengadilan. Merasa tidak mendapatkan keadilan, Jola Kathrine pun mengambil tindakan dengan melapor ke Polda Bali.
Editor : Didik Dwi Pratono