DENPASAR - Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, eks sales salah satu bank BUMN di Denpasar hanya bisa tertunduk malu saat digiring ke mobil tahanan Kejari Denpasar kemarin.
Ririn resmi masuk bui setelah menjalani tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Perempuan kelahiran Buleleng, 28 Oktober 1990, itu ditahan lantaran menggunakan dana nasabah. Jumlah uang yang ditilap Ririn sebesar Rp 494 juta.
Lantas digunakan untuk apa uang sebesar itu? Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, Ririn menggunakan uang tersebut untuk menutupi pinjaman online (pinjol).
Selama ini Ririn terjerat pinjol. Tidak tanggung, ada 12 pinjol yang melilit lulusan D3 Akuntansi itu.
“Aset sudah ditelusuri, tersangka tidak punya aset apa-apa. Motornya motor matic Scoopy, tinggalnya masih sewa,” ujar sumber kuat Jawa Pos Radar Bali di Kejari Denpasar.
Pinjol memang tak ubahnya lintah darat. Menurut sumber Jawa Pos Radar Bali, uang yang diterima peminjam hanya separuh dari yang dicairkan.
Belum lagi harus membayar bunga tinggi. Jika jatuh tempo peminjam akan dipermalukan dengan cara identitas dirinya diumumkan lewat pesan berantai kepada orang terdekat.
Perbuatan culas Ririn dilakukan pada saat menjadi sales di bank plat merah yang berkantor di Jalan Gajah Mada Denpasar. “Tersangka melakukan perbuatannya pada April 2019 sampai Desember 2019,” ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar I Kadek Hari Supriadi didampingi Kasi Intel I Nengah Astawa.
Menurutnya, tersangka memanfaatkan pelayanan cash pick up atau layanan antar jemput setor tunai pada PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.
Kedua perusahaan tersebut adalah nasabah dari bank tempat kerja tersangka di kantor Cabang Gajah Mada. Namun, tersangka tidak melaksanakan petunjuk teknis layanan sebagaimana mestinya.
Di mana tersangka menerima permohonan permintaan layanan cash pick up tanpa pemberitahuan kepada unit kerjanya.
Tersangka juga dengan sengaja tidak membawa kelengkapan administrasi seperti surat tugas atau kuasa dari kantor, dan tidak membawa electronic data capture (EDC), sehingga layanan tidak masuk EDC.
Pelayanan pun dilakukan secara manual. Teknisnya tersangka menyerahkan slip penyetoran kepada nasabah, kemudian uang tunai setoran nasabah dibawa tersangka.
“Uang tersebut tidak disetorkan pada bagian teller atau kasir, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuh Hari.
“Kami tahan 20 hari ke depan. Secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan,” tukas Hari. Tersangka ditahan setelah hasil rapid test antigen negatif.
Editor : Didik Dwi Pratono