DENPASAR-Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya menangkap Warga Negara Asing (WNA) Asal Amerika, Kristen Antoinette Gray.
Perempuan Amrik ini ditangkap bersama pasangan sesama jenisnya bernama Saundra Michelle Alexander.
Penangkapan pasangan lesbi ini terkait dengan topik atau cuitannya di akun twitter @Kristentootie tertanggal 17 Januari 2021, yang ramai serta viral diperbincangkan warganet di Indonesia.
Dalam akunnya, dia memosting ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Corona.
Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender, Queer).
"Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit," terang Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa malam (19/1).
Dijelaskannya bahwa cuitan dari Kristen itu sempat menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021.
Terkait hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengambil langkah tegas menangkap Kristen bersama pasangan sesama jenisnya.
Namun sebelumnya, pihak imigrasi mengecek ijin tinggal dari Kristen Antoinette Gray yang ternyata telah melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. "Ijin tinggalnya belum mati," ujarnya.
Editor : Didik Dwi Pratono