Ida Kade Suarsana alias Ida Lempog, 39, pelaku pembunuhan terhadap korban Kadek Sutarjana, 48 sudah ditangkap dan resmi dijadikan tersangka.
Pria asal Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Banjar atas perbuatannya menghabisi nyawa korban saat pesta miras.
Ditengah polisi melakukan pendalaman dan penyidikan, cerita dibalik penangkapan tersangka pun mencuat. Seperti apa?
EKA PRASETYA, Banjar
WAJAH Lempog terus terunduk saat dua anggota polisi berserangan membawa dirinya keluar dari ruang sel tahanan Polsek Banjar.
Mengenakan baju tahanan warna oranye. Tangan dan kaki pria berperawakan kurus ini juga terlihat dirantai.
Selanjutnya, usai dibawa keluar, tidak ada sepatah katapun dari ucapan yang keluar dari mulut Ida Lempog.
Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (9/2), mengatakan, usai ditangkap, kini pihak penyidik masih mendalami motif dibalik insiden berdarah yang terjadi di rumah korban di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Senin sore (8/2) saat pesta miras.
“Astungkara, pelaku bisa segera kami tangkap dalam waktu singkat,”ujar mantan kapolsek Busungbiu ini
Selanjutnya, Kompol Agus menceritakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi anak kecil.
Saat itu polisi sempat berpapasan dengan seorang anak di wilayah Tangguwisia. Anak tersebut menyebut melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang mirip dengan tersangka Ida Lempog pergi ke arah Desa Bubunan.
Berawal dari informasi itu, polisi pun melakukan pengembangan. Kemudian polisi mendapat informasi bahwa tersangka Ida Lempog punya hubungan keluarga dengan seorang pria berinisial IBA.
Polisi kemudian menyambangi rumah kosong milik kakak tersangka berinisial IBA di wilayah Desa Bubunan. Di sana polisi menemukan tersangka dalam kondisi mabuk.
Saat diamankan, Agus Dwi menyebut tersangka mengenakan pakaian berlapis-lapis.
“Saat kami amankan dia pakai jaket. Kami buka, dia pakai baju dua lapis. Kemudian celananya itu 6 (enam) lapis. Jadi dibalik celana panjang, ada celana lagi. Begitu seterusnya, sampai 6 lapis,” ceritanya.
Kini polisi telah meminta uji swab pada tersangka Ida Lempog, guna memastikan tersangka tidak terpapar covid-19.
Selain itu, polisi juga telah mengirimkan bukti-bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Denpasar, guna menguatkan bukti-bukti.
Disinggung soal jeratan hukuman, Agus Dwi mengaku polisi belum memasang pasal tertentu pada tersangka. Sebab polisi masih ingin memastikan motif yang memicu tersangka Lempog menghabisi nyawa korban.
“Bisa jadi pembunuhan berencana, atau bisa jadi penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ini banyak kemungkinan, tergantung nanti motif yang terungkap, serta fakta-fakta hukum yang ada. Nanti segera kami sampaikan lewat keterangan pers dalam beberapa hari kedepan,” tukasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono