Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Selain Pejabat, Uang Korupsi Juga Mengalir ke Staf dan Instansi Lain

Didik Dwi Pratono • Kamis, 18 Februari 2021 | 06:15 WIB
selain-pejabat-uang-korupsi-juga-mengalir-ke-staf-dan-instansi-lain
selain-pejabat-uang-korupsi-juga-mengalir-ke-staf-dan-instansi-lain

SINGARAJA- Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, tujuh dari delapan oknum pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng, Rabu (17/2) akhirnya ditahan.


 


Kejaksaan menahan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.


 


Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip mengatakan, dari hasil penyidikan ada dugaan dana yang dikorupsi juga mengalir ke instansi lain di Pemkab Buleleng.


 


Informasinya ada tiga instansi yang juga kecipratan dana. Hanya saja Genip enggan membuka nama-nama instansi itu, dengan alasan butuh pembuktian lebih lanjut.


 


“Ada aliran dana ke staf dan instansi lain. Informasinya itu per instansi dapat Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Berapa orang yang mendapat, kami masih gali lagi informasinya,” kata Genip.


 


Kejaksaan pun mengultimatum para pihak yang kecipratan aliran dana, agar segera mengembalikan uangnya pada penyidik. Apabila tak dikembalikan, bukan tidak mungkin penyidik akan menyeret nama-nama lain dalam perkara ini.


 


“Kalau merasa menerima dana yang bukan haknya, saya ingatkan agar segera dikembalikan. Kalau memang ada permufakatan antara penerima dengan pemberi, bisa jadi kami akan periksa. Tapi kalau hanya menerima tanpa tahu asalnya dari mana, tidak bisa kami minta pertanggungjawaban,” imbuhnya.


 


Lebih lanjut Genip mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan mark up dalam program Buleleng Explore dan Bimbingan Teknis Penerapan Protokol Kesehatan. Dana yang di-mark up mencapai 30-45 persen dari nilai awal.


 


Menurut Genip, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan pendekatan pada penyedia jasa.


 


“Dari sana pihak penyedia jasa terpaksa menerima. Karena kalau tidak diterima, akan dialihkan ke tempat lain,” ungkap Genip.


 


Setelah dana ditransger, penyedia jasa akhirnya menyerahkan “kelebihan dana transfer” pada Dispar Buleleng.


 


Para penyedia bersedia menyerahkan uang itu karena Dispar beralasan ada beberapa kegiatan lain yang tidak didukung anggaran. Sehingga penyedia merasa harus berkontribusi.


“Ada yang laporan fiktif juga. Penyedia jasa ini sebenarnya korban. Dia tidak mengambil apa yang bukan haknya,” tukas Genip.


 


Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN Pariwisata di Kabupaten Buleleng. Mereka adalah Made SN, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Seluruhnya adalah pejabat pada Dispar Buleleng.


 


Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta. Kerugian itu berasal dari program Buleleng Explore dan program bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan.


 


Dari kerugian negara senilai Rp 656 juta itu, sebanyak Rp Rp 490,36 juta telah diserahkan pada penyidik. Sementara Rp 165,64 juta lainnya belum dikembalikan. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#kejari buleleng #pejabat korupsi #dispar buleleng #pemkab buleleng