Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Divonis 4 Tahun, Sipir Lapas Denpasar Penyelundup Sabu Diusulkan Pecat

Donny Tabelak • Senin, 1 Maret 2021 | 13:19 WIB
divonis-4-tahun-sipir-lapas-denpasar-penyelundup-sabu-diusulkan-pecat
divonis-4-tahun-sipir-lapas-denpasar-penyelundup-sabu-diusulkan-pecat

DENPASAR – Masih ingat dengan Eka Ratna Paramita? Sipir berstatus PNS di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar yang dihukum empat tahun penjara


karena terlibat penyelundupan narkoba itu diusulkan dipecat oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Hukum dan HAM RI Wilayah Bali.


“Dia (Eka Ratna Paramita) kami akan usulkan sanksi cukup berat, bisa pemecatan,” tegas Suprapto, Kadivpas Kanwil Hukum dan HAW Wilayah Bali kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.


Namun, lanjut Suprapto, untuk menyampaikan usulan sanksi tersebut masih menunggu tembusan Salinan putusan vonis dari PN Denpasar.


Sampai saat ini pihaknya belum mendapat tembusan putusan. Setelah ada putusan baru pihaknya melakukan analisa.


“Kalau putusan sudah ditembuskan, segera kami usulkan sanksi berat sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.


Suprapto menambahkan, sanksi pemecatan sebagai PNS bisa dijatuhkan karena kasus narkoba merupakan kasus berat.


Apalagi ancaman hukumannya melebihi lima tahun. Eka terbukti menguasai sabu seberat 4,52 gram ke dalam lapas perempuan. Eka terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.


“Hukumannya memang empat tahun penjara, tapi ancamannya kan lebih dari itu (12 tahun penjara). Jadi, usulannya pasti sanski berat,” imbuhnya.


 

Editor : Donny Tabelak
#kasus narkoba