Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tujuh Kafe Remang-Remang di Gianyar Terancam Ditutup Permanen

Didik Dwi Pratono • Selasa, 2 Maret 2021 | 01:45 WIB
tujuh-kafe-remang-remang-di-gianyar-terancam-ditutup-permanen
tujuh-kafe-remang-remang-di-gianyar-terancam-ditutup-permanen

GIANYAR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengancam akan menutup paksa sejumlah kafe remang-remang secara permanen di wilayah Gianyar, Bali.


 


 


Ancaman satpol PP Kabupaten Gianyar itu, menyusul banyaknya pengelola dan pemilik kafe yang bandel dan tidak mentaati protokol kesehatan (prokes).


 


Seperti ditegaskan Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha.


 


Dikatakan, ancaman penutupan paksa sejumlah kafe remang-remang itu, karena pihaknya masih menemukan pengelola maupun pemilik kafe yang membuka usahanya lewat batas jam operasional.


 


“Ada 7 (tujuh) pemilik kafe yang kami panggil hari ini (Senin, red),” ujarnya, Senin (1/3).


 


Pemanggilan pemilik kafe ini lantaran mereka membandel dan mengabaikan batas jam operasional.


 


“Sebelumnya sudah kami peringatkan. Mereka ini sudah dua kali melanggar,” ujarnya.


 


Dijelaskan Watha, saat pemanggilan pertama, para pemilik dan pengelola hadir dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


 


Lalu, saat sidak lanjutan, kafe-kafe yang sudah mendapat peringatan pertama ini kembali terpergok membuka usaha kafe melewati batas jam malam.


 


Lantaran melakukan pelanggar untuk kali kedua, akhirnya pihak Satpol PP kembali melakukan pemanggilan.


Saat pemanggilan dan pemberian peringatan kedua, lagi-lagi para pemilik/pengelola kafe kembali berjanji tidak akan melanggar jam buka malam.


 


“Kalau sampai tiga kali (melanggar, red), kami tutup permanen,” tegas Kepala Satuan berkumis itu.


 


Lebih lanjut, Watha menyatakan, bahwa berdasarkan pengalaman sidak kafe remang-remang, ada satu kafe remang yang mengajak petugas kucing-kucingan.


 


“Ketika kami datang mereka tutup. Setelah kami pergi, mereka buka lagi. Ini yang mereka langgar,” keluhnya.


 


Diakui, meski dari sisi protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan dan pengaturan jarak tempat duduk sudah dipenuhi, namun jam operasional masih mereka langgar.


 


“Kami tidak melarang orang untuk mencari hiburan. Namun, dalam situasi pandemi ini, kami (Satpol PP) meminta masyarakat dan pemilik usaha menghormati aturan yang telah ditetapkan pemerintah,”imbuhnya.


 


Apalagi kata Wetha, meski disaat pandemi, kafe remang-remang di wilayah Gianyar diakui masih ramai seperti sebelum pandemi.


 


“Pelanggan masih tetap sama seperti dulu sebelum pandemi. Entah dipakai ngibur, atau bagaimana, ya tetap harus patuhi jam operasional,” pintanya.


 


Sementara itu, berdasarkan data, ada 35 kafe remang-remang yang tersebar di Kabupaten Gianyar.


 


Dari puluhan kafe, sebagian besar berlokasi di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Dharmagiri.

Editor : Didik Dwi Pratono
#tutup permanen #prokes #satpol pp gianyar #kafe remang-remang