DENPASAR-Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan secara blak-blakan dan tegas menyayangkan sikap hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang sering memvonis ringan bagi para pelaku narkoba.
Sikap kecewa orang nomor satu di Polresta Denpasar, ini menyusul vonis ringan yang dijatuhkan bagi terdakwa narkoba asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka, 33.
Dikatakannya, saat vonis, pemilik narkotika jenis hasis sebesar 0,5 kilogram asal Rusia ini hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar.
Padahal, kata Kombespol Jansen, berdasarkan pasal yang disangkakan, pria asing yang juga merupakan buron Interpol dan sempat menghebohkan gara-gara kabur dari kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali pada Kamis siang (11/12) lalu itu, semestinya dihukum minimal 5 tahun penjara karena kepemilikan hasis setengah kilo gram.
"Di Undang-Undang paling sedikit 5 tahun. Tapi faktanya divonis hanya satu tahun enam bulan. Berarti kan perlu didorong lagi oleh media supaya pelaku narkoba sehingga Bali bersih dari narkoba," katanya kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3).
Selain itu, imbuhnya, vonis yang dijatuhkan pengadilan harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku narkoba.
"Harus ada efek jera dengan hukuman. Jadi itu tidak sesuai harapan," ujarnya.
Sementara menurut Jansen, anggotanya telah bekerja maskimal di lapangan untuk menangkap para pelaku narkoba.
Sehingga Polresta Denpasar menjadi salah satu Polres yang paling produktif menangkap para pelaku narkoba.
"Di sisi lain kami di lapangan terus berusaha untuk memastikan Bali bersih dari narkoba. Sejauh ini kerjasama dengan masyarakat Denpasar sangat baik, sehingga tangkapan narkoba di Polresta Denpasar cukup banyak. Kami memastikan Bali harus bersih dari narkoba," tandasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono