Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polisi Protes Hakim Soal Vonis Ringan WNA Narkoba. Netizen: Lagu Lama!

Didik Dwi Pratono • Minggu, 7 Maret 2021 | 01:15 WIB
polisi-protes-hakim-soal-vonis-ringan-wna-narkoba-netizen-lagu-lama
polisi-protes-hakim-soal-vonis-ringan-wna-narkoba-netizen-lagu-lama

DENPASAR-Pernyataan Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang menyesalkan dengan sikap majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sering menjatuhkan vonis ringan bagi pelaku narkoba, menuai respon beragam dari warganet.


Bahkan atas pernyataan kapolresta Denpasar yang blak-blakan menyentil lembaga peradilan dan disampaikan ke media itupun menui banyak tanggapan dari masyarakat luas.


Tak sedikit, atas pernyataan perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak inipun mendapat dukungan positif dari publik.


Namun sebagian lagi, warganet justru mengaku tak heran dengan banyaknya vonis ringan yang dijatuhkan hakim di PN Denpasar, khususnya bagi warga Negara asing (WNA) terdakwa kasus narkoba.


Tidak herannya warga terkait vonis miring bagi WNA pelaku narkoba di PN Denpasar, karena selain dianggap sudah bukan hal baru alias sudah jadi lagu lama.


Atas pernyataan kapolresta, mereka juga menilai bahwa putusan/vonis ringan bagi WNA terdakwa narkoba yang dijatuhkan hakim di pengadilan menjadi bukti bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas alias belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil dan tak berduit.    


Seperti tanggapan dari salah satu netizen@ Made Su**na dan Pasek Bu***sa. Atas pernyataan kapolresta, ia memberi tanggapan dengan menyebut “Bukan hal yang baru lagi, model gini sudah lagu lama”


Selain itu ada Jero **Su**n*a. Jero menyebut sikap hakim PN memvonis miring terdakwa WNA sudah jadi tembang kenangan “tembang kenangan”


Pun demikian dengan @Van K**er. Atas pernyataan kapolresta, ia memberi tanggapan. “Perlu diselidiki itu putusan oleh PN (Denpasar). Semoga tidak ada ‘hal yang dicurigai’


Selain itu, ada juga komentar dari @Pt Suka**sa. Atas pernyataan Kombespol Jansen, ia pun memberikan respon “kapan penegak hukum jujur?”


Bahkan yang menohok, seringnya vonis ringan yang dijatuhkan hakim PN Denpasar juga menuai respon dari pemilik akun @Agung P. “Sungguh keterlaluan”


Ada juga @Kt Weda AW, atas pernyataan pimpinan korps baju coklat di Polresta Denpasar itu mendukung langkah Polri. “Bravo Pak Polisi”


Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan secara blak-blakan dan tegas menyayangkan sikap hakim di PN Denpasar yang sering memvonis ringan bagi para pelaku narkoba.


Sikap kecewa orang nomor satu di Polresta Denpasar, ini salah satunya menyusul vonis ringan yang dijatuhkan bagi terdakwa narkoba asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka, 33.


Dikatakannya, saat vonis, pemilik narkotika jenis hasis sebesar 0,5 kilogram asal Rusia ini hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh majelis hakim PN Denpasar.


Padahal, kata Kombespol Jansen, berdasarkan pasal yang disangkakan di kepolisian, pria asing yang juga merupakan buron Interpol dan sempat menghebohkan public gara-gara kabur dari kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali pada Kamis siang (11/12) lalu itu, semestinya dihukum minimal 5 tahun penjara karena kepemilikan hasis setengah kilo gram.


"Di Undang-Undang paling sedikit 5 tahun. Tapi faktanya divonis hanya satu tahun enam bulan (1,5 tahun). Berarti kan perlu didorong lagi oleh media supaya pelaku narkoba sehingga Bali bersih dari narkoba," kata Kombespol Jansen kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Jumat kemarin (5/3).


Selain itu, imbuhnya, vonis yang dijatuhkan pengadilan harus bisa memberikan efek jera kepada pelaku narkoba.


"Harus ada efek jera dengan hukuman. Jadi itu tidak sesuai harapan," tukasnya.

Editor : Didik Dwi Pratono
#pn denpasar #kapolresta denpasar #wn rusia #pelaku narkoba #komisi yudisial