Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ditahan, Satu Keluarga Pengeroyok ODGJ di Tabanan Terancam Bui 9 Tahun

Didik Dwi Pratono • Kamis, 3 Juni 2021 | 04:45 WIB
ditahan-satu-keluarga-pengeroyok-odgj-di-tabanan-terancam-bui-9-tahun
ditahan-satu-keluarga-pengeroyok-odgj-di-tabanan-terancam-bui-9-tahun

TABANAN- Satu keluarga pelaku pengeroyokan terhadap pria ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Banjar Kebon Tumpalan, Desa Wanagiri Kauh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Selasa malam (1/6) sekitar pukul 19.00 WITA, akhirnya ditahan.


Ketiga pelaku pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap I Ketut Budiasa, 46 itu, yakni masing-masing Pan Restu, 57, I Wayan Restu Diarta, 34 dan I Made Rai, 28, warga asal Banjar Kebon Tumpalan, Desa Wanagiri Kauh.


Kapolsek Selemadeg Kompol I Kadek Ardika ketika dikonfirmasi mengatakan, atas dugaan penganiayaan, ketiga pelaku langsung diamankan dan ditahan  


“Ketiga pelaku sudah kami amankan. Ketiga orang warga asal Banjar Kebon Tumpalan, Desa Wanagiri Kauh, Kecamatan Selemadeg masih satu keluarga,” tegas Kompol Ardika dihubungi, Rabu (2/6).


Menurut Kompol Ardika, akibat perbuatan ketiganya, korban mengalami babak belur dan patah tulang, serta harus mendapat perawatan di BRSU Tabanan.  


Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, sejatinya tiga orang pelaku ini sudah mengetahui bahwa korban mengalami gangguan jiwa.


Bahkan, para pelaku juga mengetahui jika korban I Ketut Budiasa diketahui pernah di rawat di RSJ Bangli dengan penyebab depresi.


“Mungkin ketiga orang pelaku ini emosi dengan tingkah laku korban yang sedang depresi ini. Mereka kemudian melakukan penganiayaan,”tandasnya.


Selanjutnya atas perbuatannya, ketiga pelaku pada Selasa malam sudah langsung diamankan dan ditahan.


“Ketiga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan penahanan. Dan saat ini kami masih menunggu hasil swab Covid-19. Ketiga pelaku kami sangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#polsek selemadeg #gangguan jiwa