Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Usai Bebas, Gendo Sentil Pasal Karet dan IDI, JRX Janji Tetap Kritis

Donny Tabelak • Rabu, 9 Juni 2021 | 13:19 WIB
usai-bebas-gendo-sentil-pasal-karet-dan-idi-jrx-janji-tetap-kritis
usai-bebas-gendo-sentil-pasal-karet-dan-idi-jrx-janji-tetap-kritis

DENPASAR – Hari kebebasan yang ditunggu I Gede Aryastina alias JRX SID, 44, akhirnya tiba. Tepat pukul 09.20, penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) itu keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.


JRX dinyatakan bebas murni menjalani pidana penjara selama sepuluh bulan dalam kasus ujaran kebencian “IDI kacung WHO”.


Pengacara JRX, Wayan Gendo Suardana menegaskan, hikmah yang bisa diambil dari kasus JRX yaitu kebebasan bicara dan berekspresi memang dilindungi konstitusi.


Namun, praktiknya dibatasi oleh pasal karet. “Ke depan JRX akan tetap kritis. Tapi, dengan pengalaman ini JRX akan lebih menyiasati dirinya dari gerakan pasal karet,” beber Gendo.


Yang menarik, Gendo juga menyampaikan pesan khusus pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaporkan JRX.


Gendo menyebut IDI adalah lembaga publik yang secara teori hukum tidak memiliki kekebalan hukum.


IDI yang beranggotakan para dokter semestinya menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.


Kritik yang disuarakan Jerinx merupakan kepentingan publik, seperti ibu hamil kehilangan bayinya karena prosedur rapid test.


Kritik dari JRX itu bisa dijadikan masukan IDI untuk mengubah kebijakan pemerintah demi keselamatan pasien. “Jadi yang diambil adalah substansi kritiknya, bukan ekspresi pengkritiknya,” sindirnya. 

Editor : Donny Tabelak
#idi bali #jrx sid #gendo suardana #lapas kerobokan