Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Oknum Pengacara Teddy Raharjo Akhirnya Ditahan di Rutan Polda Bali

Didik Dwi Pratono • Kamis, 17 Juni 2021 | 03:45 WIB
oknum-pengacara-teddy-raharjo-akhirnya-ditahan-di-rutan-polda-bali
oknum-pengacara-teddy-raharjo-akhirnya-ditahan-di-rutan-polda-bali

DENPASAR- Kasus dugaan penggelapan uang jual beli mobil yang menyeret oknum pengacara R Teddy Raharjo, 55, akhirnya berlanjut.


 


Lawyer yang juga mantan polisi, ini akhirnya resmi ditahan di Rutan Polda Bali. Teddy ditahan usai menjalani proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Kejati Bali, Rabu (16/6) hari ini.


 


Perihal penahanan tersangka Teddy Raharjo, ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.


 


"Ya benar (ditahan). Sekarang tersangka dititipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan," ujar Luga.


 


Jaksa yang menangani kasus ini adalah Ida Ayu Surasmi. Sementara dasar jaksa melakukan penahanan yaitu Surat Perintah (Sprint) Kajari Denpasar Nomor Print-1887/N.1.10/EoH.2/06/2021 tertanggal 16 Juni 2021. Surat penahanan tersebut ditandatangani terdakwa Teddy dan JPU Ida Ayu Surasmi.


 


Sesuai isi sprint disebutkan, penahanan terhadap TersangkaTeddy Raharjo dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.


 


Pertimbangan lainnya, tersangka juga dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 


 


Sementara, informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, perkara yang menyeret Teddy Raharjo berawal pada 4 Oktober 2017.


 


Kasus bermula saat Teddy Raharjo menjual mobil Jeep Cheeroke Nopol DK 763 JQ milik korban Erwandi Ibrahim.


 


Mobil ini dijual ke I Gede Oka Winaya sebesar Rp 40 juta.


 


Dari hasil penjualan mobil tersebut hanya Rp 10 juta yang diserahkan ke korban Erwandi Ibrahim.


 


Sisanya Rp 30 juta digunakan Teddy Raharjo. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 30 juta.


 


Korban sempat menagih sisa uang kepada Tersangka Teddy, namun upaya korban ternyata tak berhasil.


 


Akhirnya, korban melaporkan Teddy Raharjo ke Polda Bali dengan laporan nomor: LP/39/II/2018/BALI/SPKT tanggal 2 Februari 2018.


 


Atas laporan korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#kejati bali #polda bali #penggelapan uang