DENPASAR - Dua kali masuk penjara tak membuat Ahmad Duratun Nasihin kapok. Pria asal Sukasada, Buleleng itu pernah ditangkap Polsek Denpasar Selatan pada tahun 2015 kemudian dipenjara, juga ditangkap Polsek Denpasar Barat di tahun 2017 juga dipenjara.
Kini Ahmad Duratun kembali berurusan dengan kepolisian Polsek Denpasar Barat karena membobol sebuah toko di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 84, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Korbannya adalah pemilik toko bernama I Made Nadiarta, 43.
Nyawa pelaku berusia 37 tahun itu nyaris melayang. Pasalnya, dia tertangkap tangan oleh pemilik toko dan warga saat melakukan aksinya. Dia pun sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga wajahnya babak belur.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza menerangkan, aksi itu dilakukan pelaku pada Rabu (16/72021) sekitar pukul 05.00 wita. Saat itu, korban yang terbangun mendengar seperti suara berisik di dalam tokonya.
"Korban menuju toko dan melihat pintu rolling door terbuka," terang Doddy Monza, Kamis (17/6/2021).
Saat korban mengecek, tiba-tiba dari dalam toko pelaku langsung lari keluar toko sambil membawa kabur satu unit speaker aktif merek Harman. Melihat hal itu, korban langsung mencegat dan berteriak meminta tolong warga.
Warga yang melihat hal itu langsung terbangun dan bersama-sama menangkap pelaku. Warga yang emosi sempat mendaratkan sejumlah bogem mentah ke pelaku. Beruntung, nyawanya tertolong setelah petugas polisi mendatangi lokasi kejadian.
"Pukul 06.30 WITA, petugas bersama masyarakat mengamankan pelaku di lokasi dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk diinterogasi," imbuh Doddy.
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksi serupa di empat lokasi di Denpasar. Modus yang dilakukannya yakni dengan cara mencongkel pintu toko menggunakan linggis.
"Kami masih dalami dugaan TKP lainnya. Pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman paling lama 7 tahun penjara," tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.
Editor : Yoyo Raharyo