NEGARA- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jembrana, Bali Nengah Alit, Rabu (23/6) ditahan.
Kadiparbud Jembrana ditahan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan hiasan kepala pacuan kerbau makepung atau rumbing tahun anggaran 2018 senilai Rp 200 juta.
Bahkan, selain Nengah Alit, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana juga menahan I Ketut Kurnia Artawan, salah seorang wiraswasta yang diduga sebagai perantara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing bermula dari penyelidikan yang dilakukan penyidik di Polres Jembrana.
Pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik setelah berkas perkara tersangka atas nama Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan dinyatakan lengkap.
Pelimpahan tahap dua (pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polres Jembrana kepada penyidik Kejari Jembrana dilakukan secara daring.
Jaksa penuntut umum sudah menerima berkas dan barang bukti dari penyidik, sedangkan dua orang tersangka di Polres Jembrana.
Sebelum pemeriksaan tahap dua, dua orang tersangka sudah menjalani pemeriksaan rapid test antigen.
"Setelah proses pemeriksaan ini, dua orang tersangka ditahan. Sementara dititipkan ke tahanan polsek Mendoyo," jelasnya.
Lebih lanjut, Arya Surya menjelaskan, dua tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan rumbing anggaran dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus korupsi ini.
Tersangka Nengah Alit selaku kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berperan melakukan pengadaan rumbing. Sedangkan tersangka I Ketut Kurnia Artawan selaku pihak ketiga berperan sebagai perantara.
Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada. “Pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga atas perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 200 juta lebih.
Adapun modus para tersangka dari hasil pemeriksaan tim BPKP, para tersangka diduga melakukan manipulasi. Anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp 300 juta untuk pengadaan barang oleh tersangka tidak digunakan sesuai kontrak. Melainkan tersangka hanya melakukan perbaikan rumbing dengan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 12 juta.
Selanjutnya, atas perbuatannya, kedua tersangka diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dari berkas yang kami terima, sebagian besar dana diterima oleh Tersangka Artawan. Tetapi lebih lanjut akan kami buktikan di persidangan nanti,” terangnya.
Bahkan dalam kasus ini, Kejari Jembrana telah menunjuk enam orang jaksa penuntut umum.
Editor : Didik Dwi Pratono