Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dikepung Polisi, Jambret Kabur Tinggalkan Anak dan Gigit Polisi

Yoyo Raharyo • Kamis, 24 Juni 2021 | 20:22 WIB
dikepung-polisi-jambret-kabur-tinggalkan-anak-dan-gigit-polisi
dikepung-polisi-jambret-kabur-tinggalkan-anak-dan-gigit-polisi

GIANYAR – Penangkapan jambret kelas kakap I Wayan Mupu, 19, di sebuah rumah kos di Denpasar berlangsung dramatis. Saat dikepung anggota Tim Operasional Polsek Sukawati, Gianyar, dia ternyata sedang bersama anaknya.



 


Yang unik, ketika mengetahui polisi datang akan menangkapnya, Mupu langsung kabur. Ia meninggalkan anaknya begitu saja.


 


 


"Anaknya ditinggal. Pelaku Mupu lari menyelamatkan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma mendampingi Kapolsek Sukawati, AKP Made Ariawan saat membeberkan dua jambret bersaudara, Rabu (23/6).


 


 


Melihat buruannya kabur, polisi cukup sigap, dan berhasil menangkap Mupu. Walau begitu, penangkapan Mupu tidak mudah. Pria asal Desa Songan B, Kintamani, Bangli itu tetap berusaha berontak untuk melarikan diri dengan cara menggigit polisi yang menangkapnya.


 


"Tangan anggota kami sempat digigit sama Mupu. Namun kami berhasil membekuk dia," tegasnya.


 


Setelah menangkap Mupu, polisi memburu saudaranya yang juga rekan duet jambret, Ketut Tomi Pastika Jaya, 19, di rumahnya di Desa Songan B, Kintamani.


 


"Kami kejar sampai Songan. Kami bawa senjata kesana. Akhirnya kedua pelaku bisa kami bawa ke Polsek," jelasnya.


 


Diberitakan sebelumnya, dua jambret residivis, I Wayan Mupu, 19, dan saudaranya, Ketut Tomi Pastika Jaya, 19, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukawati. Dua bersaudara asal Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, itu menjambret warga asing di 14 lokasi kejadian di Bali. 


 


 


"Mereka naik motor Yamaha Nmax dan spesialis warga asing," ujar Ariawan, Rabu (23/6).


 


Aksi mereka terungkap saat menjambret warga Rusia di Jalan Raya Singapadu. "Saat itu korban (Elena Vladimivora) membonceng pacarnya (Ilya Iskortyseu). Korban dipepet pelaku dan mengambil HP milik korban. Korban sampai jatuh," ujarnya.


 


Setelah diinterogasi, rupanya dua pelaku ini sudah 14 kali menjambret, pasca-bebas dari tahanan. Sebanyak 6 lokasi berada di Sukawati. Yakni 1 beraksi di Jalan Raya Singapadu dan 5 aksi di depan art shop Jalan Raya Batubulan. "Delapan TKP ada di Jalan Raya Sunset Road, Kuta," jelasnya.


 


 


Lanjut Kapolsek, hasil jambret berupa HP langsung dijual ke penadah di Serang, Banten dan Solo, Jawa Tengah. "Hasil penjualan barang curian dari dapat Rp 2-3 juta. Habis untuk main judi online dan hidup sehari-hari," jelasnya.


 


Akibat perbuatannya, pelaku yang tubuhnya bertato itu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan data, tersangka Mupu pernah mendekam di jeruji besi Rutan Gianyar pada 2019. 


 


 


Begitu pula dengan tersangka Tomi Pastika pernah ditahan pada 2020. "Mereka baru saja bebas, kasus jambret juga. Tidak punya pekerjaan. Mereka tidak kapok," pungkasnya.

Editor : Yoyo Raharyo
#polsek sukawati #jambret #kintamani