DENPASAR– Terdakwa Lorens Parera, 31, mendadak lemas lunglai usai hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.
Pria asal Papua pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan kekasih bule (Korban Adriana Simeonova) asal Slovakia, ini syok dan tak menyangka jika dirinya akan diganjar dengan hukuman berat.
Saat sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day menyatakan Lorens terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 (pasal pembunuhan berencana),” tegas hakim Angeliky dalam sidang daring kemarin (1/7).
Pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, itu terungkap dari perbuatan terdakwa menyiapkan pisau dari kos saat mendatangi rumah korban.
Terdakwa tega menghabisi nyawa korban katena dipicu sakit hati setelah diputus sepihak oleh korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lorens Parera berupa pidana penjara selama 18 tahun,” tandas hakim Angeliky.
Selanjutnya, mendengar vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan piker-pikir.
Demikian halnya dengan sikap JPU I Made Lovi Pusnawan. JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 20 tahun juga menyatakan masih piker-pikir.
Seperti diketahui sebelumnya, bergulirnya kasus ini, bermula dari penemuan jasad korban Adriana di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, pada 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 WITA.
Pembunuhan sadis itu terungkap ketika salah seorang teman korban berinisial AN pada 19 Januari 2021, sekitar pukul 14.42 WITA menghubungi korban dengan pesan WhatsApp (WA), tapi tidak ada jawaban.
Saksi pun merasa khawatir dengan keadaan korban.
Apalagi ketika beberapa kali ditelepon tidak aktif. Sehari kemudian, sekitar pukul 08.45 WITA, saksi kembali mendatangi rumah korban.
Setiba di sana, saksi berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.
Saksi lalu masuk ke dalam rumah korban sembari memanggil-manggil nama korban.
Saat berada di depan bar dan menoleh ke arah dapur, saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah dan bersimbah darah.
Mengetahui hal itu, saksi langsung berlari keluar sambil menangis. Saksi kemudian menghubungi polisi.
Beberapa jam setelah korban ditemukan tewas, petugas kepolisian berhasil meringkus terdakwa.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam.
Pisau tersebut dibeli terdakwa di Slovakia saat diajak korban ke negaranya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI,
satu pasang mantel berbentuk baju celana warna hijau, satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaus oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, dan sepasang sepatu warna biru putih.
Editor : Didik Dwi Pratono