DENPASAR-Sejumlah rumah makan dan warung di Denpasar menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh tim dari kepolisian Polda Bali.
Saat sidak yang langsung dipimpin Direktur Pengamanan Objek Vital (PAmovid) Polda Bali Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H, M.M bersama jajaran di objek wisata Pantai Sanur dan Pantai Matahari Terbit, petugas masih menemukan beberapa warung dan rumah makan yang menyedikan layanan atau service dine-in (makan di tempat) alias bukan delivery/take away (dibungkus)
Selain itu, saat sidak, petugas juga masih mendapati objek wisata yang masih buka. Padahal sesuai aturan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor. 09 Tahun 2021 sejumlah objek wisata ditutup selama PPKM Darurat.
"Kami masih berikan teguran kepada pengelola objek wisata dan pengelola jasa penyedia makanan. Mereka kami diingatkan untuk mematuhi SE Gubernur Bali tersebut dimana seluruh tempat wisata dinyatakan ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli dan penyedia jasa makanan tidak diizinkan untuk makan di tempat namun hanya pesan untuk dibawa pulang (take away)," kata Kombes Pol Harri S. Nugroho.
Lanjut dia, selama pelaksanaan PPKM Darurat, Ditpamobvit Polda Bali akan terus melaksanakan patroli penerapan PPKM Darurat tersebut sampai dengan batas waktu tanggal 20 Agustus mendatang.
Seluruh objek wisata dan rumah makan yang ada akan dipantau untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau agar pemilik tempat usaha makanan dan pengelola wsiata mematuhi SE Gubernur Bali. Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu patruh Prokes, menerapkan 3M. Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," tukasnya.
Editor : Didik Dwi Pratono