ANCAMAN Tersangka I Wayan Gunawan alias Galung Langkis, membuat korban tak berkutik.
Meski awalnya berdalih pengobatan, remaja putri berusia 16 tahun 10 bulan ini harus berkali-kali menjadi pelampiasan nafsu pria residivis kasus pencabulan asal Kabupaten Bangli.
DEWA AYU PITRI ARISANTI, Karangasem
SEJAK pelaku melakukan pengancaman, korban terus merasa ketakutan. Bahkan kepada ibunya, korban mengaku jika hidupnya selalu dihantui rasa cemas dan tidak tenang.
Apalagi saat korban mengingat kata-kata Galung Langkis yang mengatakan akan mengebom rumah korban dan akan membunuh adiknya bila korban tidak mengikuti keinginan pelaku.
Sontak, kata-kata itu yang terus diingat dibenak korban dan membuatnya trauma.
Kapolres Karangasem, AKBP. Ni Nyoman Suartini di Polres Karangasem, Rabu (7/7), setelah mempengaruhi kejiwaan korban dengan melakukan pengancaman, pelaku seperti berada di atas angin.
Bahkan, jika awalnya pria asal Bangli namun tinggal di Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem ini hanya berani melakukan pencabulan di rumah kosong dengan dalih pengobatan.
Belakangan, pelaku mulai nekat mengajak korban ke hotel. “”Pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi puluhan kali di sejumlah TKP. Selain hotel dan rumah kosong, aksi itu juga terjadi di rumah pelaku, rumah korban, bahkan di gang,”terang AKBP NI Nyoman suartini.
Bahkan ironisnya, dari puluhan kali aksi pelaku, orang tua korban tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setyanto menambahkan, saat hendak ditangkap di rumahnya, tersangka sempat berusaha kabur.
Bahkan antara pelaku dengan polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran.
“Tetapi tersangka akhirnya berhasil kami amankan hari itu juga di wilayah Karangasem,”tukas AKP Aris Setyanto.
Editor : Didik Dwi Pratono