Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dianggap Lalai, Tunjangan Kinerja Jaksa Kasus Tri Nugraha Dipotong

Didik Dwi Pratono • Jumat, 9 Juli 2021 | 11:15 WIB
dianggap-lalai-tunjangan-kinerja-jaksa-kasus-tri-nugraha-dipotong
dianggap-lalai-tunjangan-kinerja-jaksa-kasus-tri-nugraha-dipotong

DENPASAR– Tunjangan kinerja para jaksa penyidik Kejati Bali yang bertugas saat Tri Nugraha, 53, bunuh diri pada akhir Agustus tahun lalu akhirnya dipangkas.


Pemotongan tunjangan kinerja para jaksa penyidik ini merupakan sanksi yang dijatuhkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Kamis (8/7) para penyidik di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Anang Suhartono, selain dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja, para jaksa penyidik juga mendapat sanksi tertulis.


Hanya saja, sanksi tertulis diberikan dalam kategori ringan.  Sedangkan terkait besaran pemotongan tunjangan kinerja, dari informasi yang diterima, para jaksa penyidik ini dipotong antara 20–30 persen.


Sanksi dijatuhkan pada Maret 2021 dan berlaku selama tiga bulan atau sampai Juni 2021. Pihak Kejagung RI menjatuhkan sanksi bagi para jaksa penyidik karena dianggap lalai saat tugas.


Akibat kelalaian itu, menyebabkan seseorang bisa membawa senjata api masuk ke dalam kantor Kejati Bali.


Akibat kelalain para jaksa penyidik, harapan publik agar misteri penyebab Tri Nugraha bunuh diri bisa terkuak pun dipastikan kandas.


Sementara itu, terkait sanksi, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali Zuhandi tak menampik.


“Dari hasil pengawasan internal, kami sudah memberikan sanksi. Bahkan (pihak terlibat) sudah menjalani hukumannnya,” ujar Zuhandi diwawancarai kemarin (8/7).


Apa sanksinya? “Cuma teguran tertulis,” imbuh Zuhandi.


Ditanya isi sanski teguran tersebut, mantan Kajari Bantul itu menyebut pimpinan tidak puas terhadap anggota.


“Teguran ringan atau sanksi administrasi,” beber Zuhandi


Dikejar tentang siapa saja yang mendapatkan sanksi, Zuhandi menyebut ada beberapa penyidik.


Namun, untuk detailnya dia mengaku lupa. “Saya lupa (detail penerima sanksi). Ada beberapa penyidik. Intinya ada pernyataan tidak puas dari pimpinan,” pungkasnya.


Seperti diketahui, akhir Agustus 2020 lalu Tri menembak dada sebelah kirinya dengan pistol. Tri yang pamit ke toilet langsung ambruk dan terkapar. Kemeja putih lengan pendek yang dikenakannya bersimbah darah.


Wakajati Bali saat itu, Asep Maryono yang juga ketua tim penyidik kasus TPPU dan gratifikasi dengan tersangka Tri mengaku tidak mengetahui muasal Tri mendapatkan pistol.


Menurut wakajati saat itu, Tri datang ke Kejati Bali pada pukul 10.00 WITA dalam rangka menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik.


Saat Tri diperiksa, Asep menyebut sudah sesuai prosedur.


Di mana barang bawaan harus ditaruh di loker. Selanjutnya kunci loker dibawa Tri. Pemeriksaan terhadap Tri pun dimulai. Sekitar pukul 12.00 WITA, Tersangka Tri Nugraha meminta izin kepada penyidik meminta waktu untuk salat dan makan.


Tapi, setelah ditunggu hingga pukul 15.00 WITA tidak ada kembali.


Saat dicek di mushola Kejati juga tidak ditemukan.


“Kami hubungi juga tidak bisa. Akhirnya kami melakukan pelacakan dan didapatlah yang bersangkutan di Jalan Gunung Talang,” beber Asep, saat itu.


Tim penyidik bersama Aspidsus dan Asintel kemudian menjemput Tri. Selanjutnya pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dibawa kembali ke kantor Kejati Bali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.


Akhirnya jaksa memutuskan menahan Tri.


Proses penahanan sempat alot karena Tri menolak menandantangani surat penahanan.


Penyidik kemudian menegaskan, meski tidak ditandatangani tersangka, penahanan akan tetap dilakukan. Tri pun akhirnya mau tanda tangan. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#kejagung ri #gratifikasi #kejati bali #tri nugraha