Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lucuti Perhiasan Om-om di Hotel, Tiga Cewek Cantik Ini Dibui 6 Bulan

Didik Dwi Pratono • Selasa, 20 Juli 2021 | 03:15 WIB
lucuti-perhiasan-om-om-di-hotel-tiga-cewek-cantik-ini-dibui-6-bulan
lucuti-perhiasan-om-om-di-hotel-tiga-cewek-cantik-ini-dibui-6-bulan

DENPASAR–Terdakwa Olivia Y. E. Tuwaidan, 29; Amelia Mamias, 19; dan Seila Silvia Karaseran, 27, hanya bisa pasrah saat hakim I Gde Novyartja membacakan amar putusannya.


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” tegas hakim Novyartha.


Hakim menilai ketiganya terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.


Tiga cewek berpenampilan menarik itu terdiam sejenak saat hakim meminta mereka menanggapi tuntutan JPU. Mereka tampak diskusi sebentar.


“Ya, Yang Mulia, kami menerima putusan,” kata Amelia. Hakim lantas bertanya pada terdakwa Amelia dan Seila. “Kami sama, Yang Mulia,” sahut keduanya.


Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Imam Ramdhoni. Sebelumnya JPU menuntut delapan bulan penjara. Tidak hanya para terdakwa, JPU juga legawa dengan putusan hakim. “Menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Kejari Badung, itu.


Perbuatan ketiga terdakwa ini tergolong nekat.


Mereka melucuti kalung emas; uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu buah cincin emas; satu pasang anting-anting emas; dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Semua barang tersebut milik korban Yohanes Yanto Rante.


Pecurian dilakukan para terdakwa saat korban tertidur pulas usai menenggak minuma keras di sebuah hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung.


Awalnya korban menghubungi terdakwa Olivia dan Amelia untuk menemani minum. Korban janji bakal memberi imbalan sejumlah uang.


“Korban sempat mengajak terdakwa berhubungan badan namun ditolak terdakwa,” beber JPU.


Sebagai gantinya, korban meminta Olivia dan Amelia mencarikan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan.


Keduanya lantas keluar mencari “mangsa”. Tidak lama kemudian mereka kembali ke hotel mengajak Seila.


Sesampainya di kamar hotel, ternyata korban yang dalam kondisi mabuk tertidur pulas dan tidak bisa dibangunkan.


Karena merasa belum dibayar, terdakwa mengambil uang dan barang berharga korban. Total semunya Rp6,9 juta.


Uang itu kemudian dibagi dengan besaran bervariasi. Olivia mendapat Rp3,3 juta, Amelia kebagian Rp2,4 juta, dan Silvia kecipratan Rp1,2 juta.


Uang dibagi untuk keperlua pribadi. Keesokan harinya korban terbangun mendapati uangnya sudah tidak ada. Korban pun kemudian melapor polisi.

Editor : Didik Dwi Pratono
#kuta #hotel #pn denpasar #pencurian #bali #legian