DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga orang warga negara Rusia. Ketiganya bernama Pavel Kablukov bersama istrinya, Shuiskaia Ekaterina dan juga anak mereka bernama Kablukova Milena.
"Mereka merupakan satu keluarga dan dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (21/7/2021).
Mereka berangkat pada hari Senin (19/7/2921) dengan penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha.
Menurut Jamaruli, proses pendeportasian itu dilakukan karena ketiga warga negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dijelaskan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal (over stay), dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Sebelumnya mereka ditangkap di daerah Sanur Denpasar Selatan pada hari Kamis (15/7/2021)," ujar Jamaruli.
Ditegaskannya, di masa pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Imigrasi yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terus mengadakan pemantauan terhadap orang asing.
Selain itu pengawasan ketat juga dilakukan kepada sejumlah orang asing di Bali yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Beberapa di antara orang asing yang melanggar protokol kesehatan itu pun sudah dideportasi.
"Dalam pengawasan orang asing yang masih berada di Bali, kami bersinergi dengan Instansi terkait," tandasnya.
Editor : Yoyo Raharyo