DENPASAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Balis secara resmi telah menetapkan dan mengumumkan Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka, Kamis (22/7) sore
Mantan sekretaris daerah Buleleng periode 2011-2020, ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi rencana proyek pembangunan bandara Bali utara di Buleleng.
Bahkan yang mengejutkan, selain ditetapkan tersangka gratifikasi proyek pembangunan bandara Bali Utara, mantan birokrat senior ini juga dibidik dalam kasus lain.
Seperti disampaikan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali Zuhandi.
Dijelaskan, jika saat ini, ada dua surat perintah (sprin) penyidikan terhadap tersangka DKP.
Pertama selain kasus dugaan gratifikasi, penyidik juga menerima sprint terkait kasus sewa rumah dinas (Rumdis).
Bahkan, untuk dugaan kasus sewa Rumdis, penyidik Kejati Bali, imbuh Zuhandi menyatakan, jika saat ini, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan 22 orang saksi.
Editor : Didik Dwi Pratono