Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Eks Sekda Terima Uang Pelicin

Didik Dwi Pratono • Jumat, 23 Juli 2021 | 07:15 WIB
jadi-tersangka-gratifikasi-diduga-eks-sekda-terima-uang-pelicin
jadi-tersangka-gratifikasi-diduga-eks-sekda-terima-uang-pelicin

DENPASAR-Penetapan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi rencana proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng mengejutkan publik.


 


Pengumunan penetapan tersangka terhadap sekda Buleleng periode 2011-2020 ini langsung disampaikan Plt Kajati Bali Hutama Wisnu di Kejati Bali, Denpasar, Kamis (22/7) sore.


 


Bahkan selain kasus gratifikasi, birokrat senior ini juga dibidik dalam kasus lain, yakni sewa rumah jabatan atau rumah dinas (rumdis).


 


Plt Kajati Bali Hutama Wisnu menerangkan, dalam kasus dugaan gratifikasi, diduga Dewa Ketut Puspaka saat menjabat sebagai sekda menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.


 


Dugaan sementara, sejumlah uang itu merupakan dana pelicin untuk kelancaran rencana proyek bandara di Bali Utara. 


 


Sementara itu, Asisten Intelejen Kejati Bali Zuhandi menambahkan, ada sejumlah perbuatan tersangka DKP (Dewa Ketut Puspaka) dalam kasus gratifikasi ini.


 


Hanya saja, secara detail, Zuhandi tidak menjelaskan. Pihaknya hanya mengatakan jika atas penetapakan DKP sebagai tersangka, penyidik menyatakan telah memanggil dan meminta keterangan kepada 27 saksi.


 


“Sudah ada 27 saksi diperiksa, dan baru satu ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi ini. Sedangkan untuk kegiatan yang dilakukan (tersangka), salah satunya adalah soal rencana pembangunan bandara," tukas Zuhandi.


 

Editor : Didik Dwi Pratono
#dewa ketut puspaka #uang pelicin #bandara bali utara #kasus gratifikasi #kejati bali