YAK SAM TO, pemilik pabrik sekaligus peracik ekstasi di Denpasar sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Usai dibekuk, pria berusia 49 tahun inipun blak-blakan bagaimana dirinya membuat barang haram tersebut.
ANDRE SULLA, Denpasar
SETELAH digerebek di wilayah Renon, Denpasar Selatan, polisi tak hanya menyita batang bukti 286 butir ekstasi seberat 92,92 gram dan dan serbuk ekstasi dengan berat bersih 106,92 gram.
Namun polisi juga terus mencoba mengungkap cara pria ini membuat ekstasi rumahan.
Siapa menyangka, dari sejumlah bahan baku yang dipakai meracik ekstasi, salah satunya Tersangka Sam To menggunakan beras merah. Kini,
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketur Sukadi mengatakan, penyidik sudah mendalami bahan baku yang dipakai Sam To dalam meracik ekstasi.
Sesusai keterangan lelaki asal Riau, Sumatera Barat namun di Bali tinggal di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan mengaku, untuk membuat ekstasi, ia hanya membutuhkan bahan baku obat hexymer - trihexyphenydyl, master stimulan, dan yarindo.
Selain itu ada gemuk, infitamol, obat tenggorokan, wang lin shu pian, pawee cap dan beras merah. "Jadi beras merah itu sebagai pewarna ektasi," beber Iptu Ketut Sukadi.
Sementara untuk alat produksi membuat ekstasi, imbuh Sukadi, tersangka hanya bermodal palu, tatakan cetakan kayu, cetakan besi, besi landasan cetak yang berisi logo.
Selain itu tersangka juga menggunakan penjepit berupa tang, alat pemanas berfungsi mengeringkan ekstasi, juga gundukan kain berfungsi untuk landasan pada saat mencetak ekstasi.
Termasuk mangkok dan alat tumbuk untuk menghancurkan dan mencapur bahan bakunya lalu timbangan elektrik.
Setelah diracik, seluruh ekstasi buatannya dimasukan ke klip bening dan siap diedarkan.
"Saat ini kami masih dalami adanya jaringan lain yang masih berkeliaran," tutup Iptu Sukadi.
Editor : Didik Dwi Pratono