DENPASAR-Kritik dan sorotan Aktivis Anti Korupsi asal Buleleng I Nyoman Tirtawan terhadap sikap kejaksaan yang tidak segera menahan DKP (Dewa Ketut Puspaka) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi langsung direspon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Menanggapi pernyataan Tirtawan, Juru Bicara Kejati Bali A. Luga Harlianto menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan aktivis yang juga mantan anggota DPRD Bali ini.
"Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas dukungannya kepada kejaksaan dalam pengungkapan kasus- kasus korupsi, terutama terkait gratifikasi di Buleleng dengan Tersangka DKP yang saat ini sedang disidik Kejati Bali " terang Kasi Penerangan Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (25/7).
Lanjut Luga, dengan adanya dukungan ini, dirinya berharap akan menjadi tambahan penyemangat moril bagi penyidik Kejati Bali dalam bekerja dan membuat terang tindak pidana yang terjadi.
"Apalagi dalam situasi saat ini, mewabahnya Covid-19 tentunya bisa saja akan berpengaruh pada jalannya penyidikan. Mohon doakan juga penyidiknya dan pimpinan Kejati Bali, serta para saksi dapat sehat dan terhindar dari Covid-19. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar,"pinta Luga.
Sementara terkait belum ditahannya mantan atau eks sekretaris daerah (Sekda) Buleleng meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2021 lalu, Luga menjelaskan jika penyidik tetap mengacu pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dimana ada syarat subyektif dan obyektif.
"Hukum positif negara kita sudah memberikan kewenangan kepada penyidik dengan melihat pada ketentuan Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981, ada syarat subyektif dan obyektif,"terang Luga.
Hanya saja, khusus untuk syarat subyektif ini, kata Luga, penyidik belum menemukan bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
"Tentunya penyidik akan melihat ke depan. Apakah tersangka kooperatif saat dipanggil dan dimintai keterangan, atau penyidik menemukan adanya kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.
Jadi penahanan yang dilakukan pun harus berdasarkan pada tatanan hukum yang berlaku,"tukas Luga.
Seperti diketahui, Plt Kajati Bali Hutama Wisnu, Kamis (22/7) lalu mengumumkan penetatapan status tersangka terhadap mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka alias DKP.
Sesuai pernyataan Hutama Wisnu, DKP ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi rencana proyek pembangunan bandar udara (Bandara) Bali Utara di Buleleng dan proyek Liquefied natural gas (LNG) di Celukan Bawang.
Dari dua proyek itu, diduga tersangka menerima uang pelicin senilai Rp 16 miliar dari perorangan dan perusahaan.
Rinciannya, Rp 2,5 miliar dari proyek bandara, sedangkan Rp 13,5 miliar lebih dari proyek LNG.
Sayang, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka selama sepekan lebih, penyidik tak kunjung menahan DKP.