DENPASAR - Polisi akhirnya secara resmi merilis identitas dan peran para tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Gede Budiarsana. Jumlah tersangka berubah jadi tujuh orang, dari sebelumnya disebut enam orang.
Diketahui, Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di simpang Jalan Subur-Kelimutu, Monang Maning Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021). Dari tujuh tersangka, pria bernama I Wayan Sadia (sebelumnya disebut juga Wayan Sinar) dijadikan tersangka utama.
"Dia melakukan pembebasan terhadap korban GB (Gede Budiarsana). Dia (Wayan Sadia), kami jadikan tersangka utama," terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Senin (26/7/2021).
Tersangka kedua yakni bernama Fendy Kaimana. Peran tersangka ini yakni melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan melempari korban menggunakan batu hingga mengenai bagian punggung.
Lalu tersangka ketiga bernama Benny Bakarbessy. Sosok Benny merupakan pimpinan PT Beta Mandiri Multi Solution yang merupakan perusahaan jasa penyedia debt collector.
"Peran tersangka ini yakni berperan mengeluarkan pedang dari dalam kantor dan melakukan penyerangan," imbuh Jansen.
Berikutnya adalah tersangka Jos Bus Likumahwa. Perannya melempari korban Gede Budiarsana dan Ketut Widiada menggunakan kursi plastik serta memukul menggunakan tangan kosong.
Tersangka berikutnya bernama Gusti Bagus Christian Alevanto. Perannya yakni melempari korban pakai kursi plastik dan memukul menggunakan tangan kosong.
Tersangka keenam bernama Gerson Pattiwaelapia. Perannya ikut melempar korban menggunakan plastik dan memukul pakai tangan kosong.
Dan tersangka terakhir bernama Dominggus Bakarbessy. Perannya yakni memukul korban menggunakan tangan kosong.
"Dari tujuh tersangka, dua dari Bali dan lima dari luar Bali," beber Jansen.
Jansen menabahkan bahwa para tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah terjadinya peristiwa berdarah tersebut.
Dari kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang yang dipakai Wayan Sadia menebas korban dan empat pedang panjang dari kantor PT Beta Mandiri Multi Solution, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, lalu ada batu..
Juga ada barang bukti berupa dua sepeda motor yang dikendarai korban dan satu Yamaha Lexy yang menjadi obyek yang disita PT BMMS, pecahan kaca, baju korban dan juga baju para tersangka.
Editor : Yoyo Raharyo