DENPASAR-Bak berbalas pantun, pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait belum ditemukannya alasan subyektif untuk menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Ketut Puspaka dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Bandara Bali Utara di Buleleng kembali menuai tanggapan.
Kali ini, tanggapan keras kembali disampaikan mantan anggota DPRD Bali yang juga aktivis Anti Korupsi asal Buleleng Nyoman Tirtawan.
Menurut Tirtawan, alasan Kejati Bali belum menahan DKP (Dewa Ketut Puspaka) dengan menyatakan belum menemukan unsur subyektif karena tersangka masih kooperatif, dan belum ditemukannya indikasi untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan dinilai sangat janggal.
“Saya melihat dasar yang disampaikan pihak kejati melalui kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Herlianto) terkait Pasal 21 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang syarat obyektif dan subyekti sangat normative,”tandas Tirtawan.
Menurutnya, tanpa bermaksud mengintervensi penyidik, pihaknya mendorong agar penyidik lebih jeli dan lebih luas melihat kasus ini.
“Yang kami soroti bukan soal pasal yang menjadi dasar acuan penyidik. Namun semestinya, penyidik sangat paham bahwa perbuatan tersangka bukan hanya satu obyek perkara (Bandara). Melainkan perbuatan yang dilakukan tersangka diduga dilakukan secara berulang dan lebih dari satu perkara,”ujar Tirtawan.
Disebutkan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka DKP itu, terungkap dari pernyataan adanya surat perintah (sprint) penyidikan yang disampaikan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali Zuhandi kepada media.
Sesuai pernyataan Asinten, imbuh Zuhandi, ada dua sprintdik yang diterima penyidik Korp Adhiyaksa Bali.
Dua perkara itu, yakni selain perkara dugaan gratifikasi rencana proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng, juga kasus sewa rumdis (Rumah Dinas) atau rumah jabatan.
“Itu bukan saya yang bicara, tapi itu telah disampaikan secara resmi oleh pihak kejaksaan ke media,”tandas Tirtawan.
Selain itu, terkait perkara gratifikasi, dari pernyataan yang disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Tersangka DKP juga diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 16 miliar dari perorangan dan perusahaan.
Uang gratifikasi senilai belasan juta itu, rinciannya yakni Rp 2,5 miliar dari proyek bandara Bali utara, dan Rp 13,5 miliar lebih lainnya berasal untuk pengurusan proyek Liquefied natural gas (LNG) di Celukan Bawang.
“Jadi ada tiga perkara. Bandara, LNG dan Rumdis. Walaupun Rumdis dari yang saya baca di media, dia (DKP) sudah mengembalikan uang kepada kejaksaan. Namun ini tentu tidak bisa menghapus perbuatan pidananya.
Apalagi dia jelas-jelas bukan pejabat Negara, dia sekretaris daerah. Bagi orang awam, sekretaris itu juru tulis. Dia ASN bukan pejabat Negara jadi tidak berhak mendapat Rumdis,”papar Tirtawan.
Untuk itu, dengan adanya sejumlah perkara itu, Tirtawan kembali mendorong kejaksaan untuk tegak lurus dalam menindak perkara ini.
“Jangan sampai karena tidak segera menahan, kasus ini jadi candaan masyarakat. Maling ayam seharga Rp 100 ribu saja langsung dipenjara, sedangkan korupsi uang Negara senilai miliaran tidak ditahan. Kalau sampai ini terjadi, maka ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,”tandas Tirtawan.
Selain itu, ia juga mengingatkan, dengan tidak segera ditahannya DKP, maka ia khawatir hal ini akan memunculkan persepsi negative dari masyarakat kepada penegak hukum khususnya kejaksaan.
“Penyidik sedang diuji publik dalam kasus ini. Apakah benar-benar netral, tegak lurus dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, atau justru sebaliknya? Kami juga mohon agar kejaksaan juga berani mengungkap siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk atasan tersangka (Bupati Buleleng),”tukas Tirtawan.
Editor : Didik Dwi Pratono