TABANAN- Dua pemuda terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kerobokan dibekuk aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan.
Dua tersangka, itu yakni Robi Setiawan alias Robi, 23 dan I Made Suardika alias Kolok, 27.
Mereka ditangkap secara terpisah setelah menerima kiriman barang haram dari Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar.
Robi ditangkap di rumah kosnya di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri dengan mengamankan barang bukti 2 buah paket sabu masing-masing seberat 0,47 gram bruto didalam pipet plastik warna hijau dan seberat 0,37 gram bruto yang terbungkus tisu warna putih.
Sementara Kolok ditangkap di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Dari tangan Kolok, polisi berhasil mengamankan 5 buah paket sabu terlilit plester warna hitam terbungkus tisu warna putih didalam pembungkus rokok Sampoerna Mild.
Selain itu saat penggeledahan di rumah tersangka Kolok yang berada di Jalan Buluh Indah gang V/20, Banjar Kertasari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, polisi kembali mengamankan 20 bendel plastik klip Kristal bening yang diduga sabu. Total dari tang kolok polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram bruto.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan penangkapan dua tersangka Robi dan Kolok dari hasil penyelidikan dan sumber dari informasi masyarakat.
Pertama pihaknya tangkap pelaku Robi warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang tinggal sementara.
Robi terbukti menyimpan sabu, saat ditangkap pada Sabtu lalu (24/7) dan dilakukan penggeledahan didapat sejumlah sabu seberat 0, 84 gram bruto.
Menariknya sabu-sabu disimpan didalam wastafel kamar mandi.
“Robi tak berkutik saat kami tangkap dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” ungkapnya AKP Gede Sudiarna.
Dari pemeriksaan Robi sehingga menangkap tersangka Kolok. Kolok ternyata berperan sebagai kurir sabu-sabu.
Kolok mengaku barang didapat dari salah seorang tahanan yang berada di Lapas Kerobokan atas nama Kacong.
“Jumlah keseluruhan barang bukti yang kami sita dari tangan Kolok 2, 31 gram. Sabu-sabu rencana akan dikirim, pasalnya sabu sudah dalam kondisi terbungkus klip plastik,” imbuhnya.
Perihal barang bukti sabu yang didapat dari Lapas Kerobokan Denpasar ini pihaknya masih selidiki dan lakukan pengembangan. Apalagi wilayah Tabanan sebagai lokasi perlintasan peredaran narkoba.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Editor : Didik Dwi Pratono