DENPASAR– Terdakwa Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji, 24, dan Yohanes Ngidi Ate alias Jon, 22, mendadak tertunduk lesu saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan.
Dua bersaudara itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP, yakni melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) hingga menghilangkan nyawa korban.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” tuntut JPU I Putu Sugiawan dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Wayan Sukradana, Selasa (27/7).
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa asal Sumba, NTT, itu meresahkan masyarakat dan menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Korbannya adalah Ahmad Miskadi, 40, seorang kuli bangunan di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa memasrahkan sepenuhnya pada pengacaranya untuk melakukan pembelaan. “Kami mohon waktu seminggu untuk menyusun pembelaan, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Sementara kedua terdakwa terus menunduk lesu.
Terdakwa Genji dan Jon merampas telepon seluluer (ponsel) milik saksi Muhammad Budi Prasetyo yang merupakan anak korban Miskadi. Pencurian dilakukan pada pukul 02.30 dini hari. Padahal, saat itu ponsel sedang digunakan saksi Budi untuk video call. Namun, terdawka Jon nekat merebutnya.
Saksi kemudian teriak maling, dan korban Miskadi bangun. Setelah itu terdakwa kabur dan dikejar Miskadi. Akhirnya terjadi perkelahian antara dua terdakwa dengan korban. Korban ditusuk pisau berkali-kali. Akibat tusukan itu korban meninggal di tempat. Menurut JPU, para terdakwa sudah berencana mendatangi daerah Berawa untuk melakukan pencurian.
“Dimulai dengan menyewa sebuah sepeda dan membekali diri masing-masing dengan sebilah pisau, serta sebuah katepel,” beber JPU.
Para terdakwa menemukan target yakni di sebuah bangunan proyek pembangunan Villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Setelah melakukan curas, para terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju tempat tinggal mereka yang beralamat di Gang Ilalang, Jalan Raya Sempidi, Badung.
Editor : Didik Dwi Pratono