DENPASAR - Proses eksekusi hak asuh anak di salah satu rumah Jalan Gunung Abang, Lingkungan Bhuana Asri, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat berlangsung panas. Proses eksekusi yang sejatinya dilakukan oleh setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama Tuban, Jawa Timur itu batal.
Hal itu ditengarai tidak adanya jalan keluar antara kedua belah pihak. Selain itu dua anak yang menjadi obyek, yakni berinisial Ze, 9, dan Za, 7, belum mau mengikuti sang ibu, Rhoddiyah Martak yang menang dalam perkara hak asuh anak setelah bercerai dengan sang suami, Zakariyah Ba'awad.
Dimana Zakariyah Ba'awad selaku termohon eksekusi sekaligus mantan suami dari penggugat Rhoddiyah Martak kalah dalam putusan akhir, sehingga hak asuh anak jatuh kepada mantan istri, Roddiyah Martak.
Suanana memanas saat pihak Pengadilan Agama Tuban tiba rumah termohon bersama penggugat. Mereka juga didampingi aparat kepolisian dan juga tim lengacara.
Situasi panas itu bermula saat Mu'adz Masyadi selaku kuasa hukum Zakariyah Ba'awad selaku termohon menanyakan apakah pihak pemohon sudah berkoordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 atau belum.
"Sekarang kan sedang PPKM sehingga masyarakat dilarang untuk berkumpul. Kita semua tahu itu dan harus mematuhi peraturan, tapi Ini kenapa kok dipaksakan untuk eksekusi," katanya.
Keributan kecil pun muncul. Kedua belah bihak masing-masing mempertahankan argumennya masing-masing. Namun akhirnya pihak pemohon dari Rhoddiyah Martak diijinkan masuk ke dalam rumah dan berupaya untuk membujuk kedua anak kandungnya Ze, 9, dan Za, 7, untuk mengikuti dirinya. Pasalnya, dialah yang memenangkan perkara hak asuh anak tersebut.
Lebih dari satu jam, upaya dari pihak Rhoddiyah Martak membujuk kedua anaknya itu gagal. Muadz Masyadi menjelaskan, eksekusi sendiri telah melalui berbagai tahapan di persidangan dan menyatakan hak asuh anak jatuh kepada ibunya.
“Tapi proses eksekusi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara pemaksaan karena dikhawatirkan berdampak pada psikologi anak dan melanggar udang-undang perlindungan anak," kata Mu'adz Masyadi.
Proses eksekusi itu akhirnya dibatalkan hari itu karena adanya beberapa pertimbangan dair pihak pengadilan dan dari kedua belah pihak. Sementara itu, psikolog, Dra. Retno IG Kusuma, M.Kes., Psikolog yang juga hadir dalam kesempatan itu saat dikonfirmasi menjelaskan, memang eksekusi hak asuh anak itu berdasarkan putusan pengadilan. Namun proses eksekusi tidak bisa dilakukan kepada sesuatu yang hidup. Apalagi obyeknya adalah anak-anak.
"Dari pihak pengadilan kan ngotot karena putusan dari tahun 2018 itu dimenangkan oleh ibu (pemohon) karena anak di bawah umur, tanpa melihat kondisi di lapangan. Mereka ngotot untuk eksekusi. Sementara eksekusi itu kan tidak bisa dilakukan kepada sesuatu yang hidup. Jadi sebenarnya di usia (anak) segitu, mereka sudah tau bahwa kondisi yang aman dan nyaman itu dengan siapa. Mereka sudah tau," kata Direktur dan Psikolog di Pradnyagama Pusat Layanan Psikologi ini
Dijelaskannya harusnya nanti pihak anaklah yang harus menjawab. Apakah keduanya mau ikut bersama ibu atau ayahnya.
"Anak sudah bisa berbicara. Mereka punya hak untuk berbicara. Dari pihak ibu (pemohon) awalnya bilang bahwa anaknya ini perlu waktu aja karena lama gak ketemu sama mamanya. Sehingga mereka minta waktu untuk pendekatan pada anak," imbuh dia.
Dijelaskan lebih jauh, berdasarkan asasment yang dilakukan bulan April lalu, dua anak itu memang dibesarkan oleh sang ayah dan ibu sambung (tiri) mereka.
"Saat itu ya, memang dibesarkan oleh bapaknya dan ibu sambungnya. Dan anak sendiri memang punya kelekatan yang sangat bagus dan diurusi seperti anak kandungnya sendiri oleh ibu sambungnya ini," tandasnya.
Editor : Yoyo Raharyo