Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aktivis Desak Kejaksaan Percepat Penyidikan Kasus Gratifikasi

Didik Dwi Pratono • Jumat, 6 Agustus 2021 | 09:15 WIB
aktivis-desak-kejaksaan-percepat-penyidikan-kasus-gratifikasi
aktivis-desak-kejaksaan-percepat-penyidikan-kasus-gratifikasi

SINGARAJA– Aktivis anti korupsi di Buleleng mendesak penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali mempercepat proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka.


Percepatan proses penyidikan itu diharapkan bisa membuka secara gamblang kasus yang mencuat ke publik sejak beberapa pekan terakhir.


Mantan anggota DPRD Bali Nyoman Tirtawan mengatakan, aparat penegak hukum harus bertindak adil.


“Hukum jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Kasus ini jangan terlalu lama didiamkan,” kata Tirtawan kepada Jawa Pos Radar Bali melalui sambungan telepon, pada Kamis (5/8) sore.


Menurutnya, kasus gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan harus diusut dengan tuntas. Sebab terkait dengan iklim investasi sebuah daerah. Apabila kasus itu dibiarkan lama dan berlarut-larut dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap investor.


“Investasi bisa tidak ada, karena investornya dicekik masalah-masalah seperti ini. Penyidik jangan terlalu lama membiarkan. Karena siapa tahu ada kesepakatan-kesepakatan lain, malah sampai ke a rah menghilangkan barang bukti,” katanya lagi.


Ia juga meminta agar penyidik dapat mempertimbangkan arah perkara lain. Yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab kasus gratifikasi sangat erat kaitannya dengan masalah pencucian uangan.


“Penyidik jangan lagi bersikap subjektif. Beri rasa keadilan pada masyarakat miskin. Jangan sampai masalah ini menghambat investasi,” tegas Tirtawan.


Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka menjadi tersangka gratifikasi dalam perkara pengurusan izin Bandara Internasional di Bali Utara dan terminal LNG di Desa Celukan Bawang.


Puspaka disebut menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.


Untuk perkara gratifikasi itu, Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa 27 orang saksi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.


Selain membidik perkara gratifikasi, kejaksaan juga memperluas penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang.

Editor : Didik Dwi Pratono
#rumdis #dewa ketut puspaka #bandara bali utara #kasus gratifikasi #kejati bali #lng