MANGUPURA-Masih ingat kasus pembunuhan sadis yang dilakukan suami terhadap istri di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, Bali, pada Jumat (18/6) sekitar pukul 20.30 WITA lalu?
Atas kasus yang sempat membuat heboh warga ini, penyidik dari Satreskrim Polres Badung akhirnya menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus ini.
Reka ulang kasus pembunuhan dengan Tersangka I Made Maranada, 34, di gelar di area Mapolres Badung.
Saat rekonstruksi digelar, polisi akhirnya mengungkap fakta baru bagaimana awal Tersangka Maranada menghabisi Korban Ni Luh Russiani, 24, hingga dirinya mencoba melakukan aksi percobaan bunuh diri.
Total ada 26 adegan reka ulang yang dilakukan tersangka Maranada.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa menjelaskan, dari total 26 adegan, terungkap jika tersangka melakukan aksi kejamnya pada adegan ke-11.
Di adegan itu, tersangka dengan jelas bagaimana menghabisi nyawa istrinya di garase rumah.
"Pada adegan ke-11, tersangka mengambil pisau yang sebelumnya tertutup tumpukan karung beras dan menusuk leher kiri sang istri," ungkap Iptu Oka Bawa.
Editor : Didik Dwi Pratono