Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terbukti! Karaoke Platinum dan EC Executive Club Langgar PPKM

Yoyo Raharyo • Senin, 9 Agustus 2021 | 21:24 WIB
terbukti-karaoke-platinum-dan-ec-executive-club-langgar-ppkm
terbukti-karaoke-platinum-dan-ec-executive-club-langgar-ppkm

DENPASAR - Dua tempat hiburan itu yakni Platinum Executive Club' dan EC Executive Karaoke Bali terbukti melanggar PPKM Level 4 di Denpasar. Dua tempat hiburan tersebut memang beroperasi di tengah PPKM padahal usaha jenis ini dilarang beroperasi. 


 


Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Senin (9/8/2021) menegaskan, kedua tempat hiburan itu terbukti melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf A, Peraturan Wali Kota Denpasar nomor 17 tahun 2021, juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Wali Kota Denpasar nomor 17 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 


 


Sayoga menjelaskan, para pihak pengelola tempat hiburan itu juga membuat surat pernyataan. Surat pernyataan itu isinya bahwa para pengelola berjanji tidak akan membuka tempat usahanya selama pemberlakuan PPKM.


 


“Jika terbukti melanggar lagi, maka mereka akan dikenai hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” terang Sayoga.


 


Dia pun menjelaskan, setelah ini, selanjutnya pihaknya melakukan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penutupan.


 


Sayoga mengatakan,  kedua tempat hiburan itu memiliki izin usaha yang lengkap. Dia juga berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. 


 


"Kami berharap agar masyarakat untuk menjalankan imbauan pemerintah. Diharapkan juga masyarakat untuk selalu patuh Prokes. Menjalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari. Mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi interaksi dan mobilisasi," tandasnya. 


 


Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, dua tempat hiburan malam di Denpasar, Platinum Executive Club' yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal Nomor 20, Sesetan, Denpasar Selatan, dan EC Executive Karaoke Bali yang terletak di Jalan Imam Bonjol nomor 386, Denpasar masih beroperasi di masa pemberlakukan PPKM level 4. 


 


Sebagaimana yang beredar, dua tempat hiburan malam itu diduga beroperasi secara kucing-kucingan. Mereka kerap mematikan lampu depan tempatnya agar terlihat dari luar seolah-olah tempat itu sedang ditutup. Namun ternyata di dalamnya, tempat itu masih beroperasi.

Editor : Yoyo Raharyo
#denpasar