Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dicopot karena Jadi Tersangka Korupsi, Gaji Kadisbud Denpasar Distop

Yoyo Raharyo • Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:15 WIB
dicopot-karena-jadi-tersangka-korupsi-gaji-kadisbud-denpasar-distop
dicopot-karena-jadi-tersangka-korupsi-gaji-kadisbud-denpasar-distop

DENPASAR  – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen, gaji mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar  I Gusti Ngurah Bagus Mataram juga distop. Gaji serta tunjangan tidak diberikan sementara sembari menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


 


Kabag Humas Kota Denpasar, I Dewa Gede  Rai menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN abhwa begitu seorang pejabat atau PNS dinyatakan sebagai tersangka tentu langsung diberhentikan sementara dari jabatannya atau dari PNS.


 


“Sudah diberhentikan sementara sejak tanggal 5 Agustus 2021 atau setelah ditetapkan sebagai tersangka.  Sekarang posisi Kadisbud sudah diisi pelaksana tugas (plt),” beber Dewa Rai dikonfirmasi, Selasa (10/8).


 


Dewa Rai menjelaskan, hak-haknya  pada saat diberhentikan sementara Kadisbud masih dapat gaji dapat  satu kali 75 persen.  


 


“Kalau sekarang sudah distop sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen tahun 2019-2020 senilai Rp1 miliar.


Kajari Denpasar Yuliana Sagala menyebutkan, I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 5 Agustus 2021. Bagus Mataram dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor junctis Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sebagai pengguna anggaran, lanjut Yuliana, tersangka Bagus Mataram mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang. Dalam penyerahan uang melalui rekanan ini, Bagus Mataram melakukan adanya pemotongan bagi fee rekanan yang masuk kantong Bagus Mataram.


Tidak itu saja, Bagus Matara juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, bahkan memecah kegiatan sehingga proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung.


Hal ini, kata  Yuliana, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.


“Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih,” jelasnya.

Editor : Yoyo Raharyo
#korupsi #gaji distop