DENPASAR – Maksud hati ingin mendapatkan untung banyak dari jualan ganja, Rudianto, 42, malah terancam pidana penjara seumur hidup.
Pria yang kesehariannya jualan gorden itu menjual 22 kilogram ganja hanya dalam waktu sepekan.
Saat ditangkap polisi, pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu hanya menyisakan 2 kilogram ganja. Total paket ganja yang diterima Rudianto sebanyak 24 kilogram. Paket tersebut dikirim dari Sumatera melalui jalur darat.
Rudianto tidak sendiri. Dalam menjajakan barang “enak gila” itu ia memiliki tandem bernama Karnanda alias Okem, 22. Okem sendiri merupakan pedagang tas asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Para terdakwa mendapat barang dari seseorang yang dipanggil Manek (DPO). 22 kilogram berhasil diedarkan, sisanya 2,2 kilogram dikemas menjadi 28 paket kecil, saat ini menjadi barang bukti,” beber JPU Ni Ketut Muliani, kemarin (25/8).
Terdakwa menerima kiriman paket pada 24 April 2021. Sekitar pukul 10.30, Rudianto dihubungi Manek, bahwa akan ada paket ganja yang di kirim ke tempat kosnya.
Informasi ini kemudian diteruskan Rudianto kepada Okem. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di warung kopi di Jalan Mertasari Sidakarya, Sesetan, sembari menunggu paket tersebut datang.
Setelah menerima paket tersebut, para terdakwa membuka atau membongkar dua dus tersebut dan di dalamnya terdapat 24 paket besar ganja yang beratnya masing-masing paket 1 kilogram.
“Dari 24 paket besar ganja tersebut, 23 paket masih terbungkus rapi dan 1 paket ganja sudah terbuka dan isinya acak,” beber JPU Muliani.
Hanya dalam waktu sepekan sebanyak 22 kg ganja berhasil diedarkan para terdakwa. Tidak ada kejahatan yang sempurna. Pada 29 April 2021, kedua terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Denpasar.
Rudianto ditangkap di kosnya di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan, Karnanda ditangkap di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Dalam dakwaan kedua JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama.
Terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ada pun sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian.
Editor : Yoyo Raharyo