Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Korban Hononer dan Kontrak, Berhasil Bawa Kabur Rp470 Juta dari Menipu

Didik Dwi Pratono • Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:15 WIB
korban-hononer-dan-kontrak-berhasil-bawa-kabur-rp470-juta-dari-menipu
korban-hononer-dan-kontrak-berhasil-bawa-kabur-rp470-juta-dari-menipu

BENY PONG calo sekaligus pelaku penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), di Tabanan, Bali diringkus.


Warga asal Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Pupuan Tabanan, ini dibekuk anggota Satreskrim Polres Tabanan lantaran melakukan sejumlah aksi penipuan CPNS.


Lalu siapa sebenarnya dia, dan bagimana modus tersangka berhasil mengelabuhi para korban?


 


JULIADI, Tabanan


 


SELAIN Korban IPMP asal Baturiti, Tabanan yang tertipu, ternyata ada korban lain yang bernasib serupa. Bahkan para korban yang rata-rata pegawai honorer dan kontrak ini lebih menyedihkan.


Mirisnya lagi, dari masing-masing korban ini mengaku tertipu hingga seratus juta lebih. Bahkan jika ditotal, dari para korban, Tersangka Beny Pong berhasil membawa kabur uang senilai Rp 470 juta atau hampir setengah miliar.


Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Jumat (27/8) kemarin menjelaskan, selain Korban IPMP yang mengaku tertipu tersangka sebesar Rp30 juta, ada tiga korban lain yang melapor ke Polres Tabanan.


Para korban itu, yakni korban IWS, 52 warga Desa Pangkung Karung, Kerambitan yang mengaku tertipu hingga Rp 190 juta.


Kemudian korban NS, 49 warga Desa Belalang, Kerambitan menderita kerugian sekitar Rp 120 juta, dan IKSS, 56 warga Kediri menderita kerugian Rp 130 juta.


“Korban-korban penipuan CPNS ada yang dihubungi dan bertemu langsung dengan Beny Pong. Pelaku menjanjikan bisa membantu korban ataupun anak, keluarganya untuk menjadi seorang PNS,”terang AKBP Ranefly.


Lebih lanjut, kapolres menambahkan, para korban ini mengaku percaya dan termakan bujuk rayu tersangka, karena pelaku mengaku dekat dengan akses seseorang pejabat.


Lantaran percaya, akhirnya para korban mau menyerahkan sejumlah uang sebagaimana permintaan tersangka.


“Jadi korban mungkin sangat berkeinginan jadi PNS dan percaya dengan pelaku Beny Pong. Kepincut dengan tawaran singkat pelaku,” ungkap AKBP Ranefly.  


Bahkan kata kapolres, sebelum melapor ke polisi, para korban telah menunggu itikad baik pelaku untuk mengembalikan uangnya.


Namun lagi-lagi pelaku tidak menepati janji dan para korban tak kunjung diangkat menjadi PNS dan uang mereka juga tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.


Hingga akhirnya, para korban melaporkan Beny Pong ke polisi dan ditangkap.

Editor : Didik Dwi Pratono
#tenaga kontrak #polres tabanan #calo cpns