Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terpidana Penyelundup Heroin Tak Jadi Dihukum Mati

Yoyo Raharyo • Selasa, 14 September 2021 | 06:15 WIB
terpidana-penyelundup-heroin-tak-jadi-dihukum-mati
terpidana-penyelundup-heroin-tak-jadi-dihukum-mati

DENPASAR– Terpidana Emmanuel O Ihejirika, 31, yang saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, batal mendapat hukuman mati. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara selama 20 tahun.


 


Emmanuel adalah penyelundup 31 butir kapsul heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan. Pria asal Republik Sierra Leone, Afrika Barat, itu pada 2004 silam ditangkap di Bandara Ngurah Rai. Pada 2005, PN Denpasar menjatuhkan hukuman seumur hidup.


Sempat banding, hukuman Emmanuel diperberat menjadi hukuman mati. Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi MA Nomor 200 K/ Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005. Dalam putusan MA, terpidana yang merupakan pedagang obat di negaranya ini dijatuhi hukuman mati.


 


Pada 2014, nama Emmanuel sempat masuk dalam daftar terpidana yang mendapat hukuman mati. Namun, hukuman itu ditunda lantaran ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Nah, PK yang diajukan Emmanuel melalui penasihat hukumnya, Robert Khuwana dan Frans Hendra Winarta dikabulkan hakim.


 


“Dengan putusan PK 20 tahun penjara, maka Emmanuel yang sudah menjalani penahanan sejak 2004 lalu bisa bebas pada 2024 mendatang,” ujar Robert Khuwana pada awak media, Senin (13/9).

Editor : Yoyo Raharyo