Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Punya Uang, Curi Alat Penguat Sinyal, Masuk Bui

Yoyo Raharyo • Jumat, 17 September 2021 | 08:15 WIB
tak-punya-uang-curi-alat-penguat-sinyal-masuk-bui
tak-punya-uang-curi-alat-penguat-sinyal-masuk-bui

DENPASAR, Radar Bali – Pandemi tak berkesudahan membuat I Wayan Dodot Agus Saputra gelap mata. Pria 34 tahun itu nekat mencuri dua unit UBBP (Universal Baseband Processing Unit) atau alat penguat sinyal yang ada di tower.



Dari dua unit UBBP yang dicuri, baru satu yang laku dijual seharga Rp600 ribu. Uang Rp600 ribu itu kemudian dipakai memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.



Nahas, setelah itu terdakwa ditangkap polisi. Dalam sidang daring kemarin (16/9) terdakwa dituntut sepuluh bulan penjara. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5  KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi, Kamis (16/9).



Sementara itu, terdakwa yang didampingi pengacaranya menerangkan terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk biaya hidup anak dan istri. Akibat kepepet itulah timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian.



“Terdakwa mencuri karena tidak punya uang di masa pandemi. Yang dicuri juga barang bekas. Terdakwa ini punya anak kecil dan tulang punggung keluarga. Jadi, mohon keringanan hukuman,” ujar pengacara terdakwa.



Sementara terdakwa yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terus tertunduk. Ia meminta ampun dan mengaku menyesali perbuatannya. Hakim Ida Ayu Adnya Dewi akan menjatuhkan putusan pekan depan.



Terdakwa melakukan pencurian pada 2 Mei 2021 pukul 14.00 dan pukul 15.00. Pencurian UBBP pertama di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, milik PT XL Axiata.



Terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu DK 1932 WJ membawa dua buah anak kunci dan kunci L yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya.



Setelah itu terdakwa menyeberang jalan dan tiba di bawah tower. Kemudian terdakwa naik dengan cara memanjat tangga besi. Setelah terdakwa sampai di atas, terdakwa langsung menuju rak lemari besi dan mengambil UBBP.



Satu jam kemudian, terdakwa berangkat menuju tower milik PT XL Axiata ID 261D720 di Jalan Raya Munggu, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Badung. Terdakwa mengambil satu unit UBBP yang terletak di lantai dasar. Setelah itu terdakwa membawa dan menyimpannya di dalam mobil.



Terdakwa lantas menjual satu unit UBBP kepada saksi Hasan Basri alias Abas seharga Rp600 ribu. Hasil dari penjualan tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatan terdakwa, PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.

Editor : Yoyo Raharyo
#pn denpasar #masuk bui #lapas kerobokan