Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astaga! Uang Hasil Menipu Diberikan ke Istri dan Mertua

Yoyo Raharyo • Selasa, 28 September 2021 | 00:45 WIB
astaga-uang-hasil-menipu-diberikan-ke-istri-dan-mertua
astaga-uang-hasil-menipu-diberikan-ke-istri-dan-mertua

DENPASAR - Zulkipli, pria Jakarta yang melakukan penipuan sudah menjadi tahanan Polsek Kuta. Uang hasil menipu korban Novarman dalam jual beli mobil BMW seharga Rp35 juta itu ternyata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


 


Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada hari Senin (24/9/2021) sekitar di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Badung.


 


Pelaku mendatangi korban ke hotel dan menawarkan menjual satu unit mobil BMW 2005. 


 


"Pelaku menawarkan kepada korban sambil menunjukkan foto-foto mobil BMW yang dimaksud," terang Akp Yudistira. Korban yang tergiur pun sepakat untuk membeli mobil yang ditawarkan pelaku seharga Rp35 juta. 


 


Keesokan harinya, pelaku datang lagi ke hotel tempat tinggal korban dan meminta uang muka ke korban.


 


"Korban menyetujui dan kemudian mentransfer uang sebanyak Rp2 juta ke rekening BCA atas nama pelaku," tambahnya. 


 


Besoknya, pelaku datang lagi menemui korban di hotel tersebut dan meminta uang dan korban pun kemudian mentransfer uang ke rekening BCA pelaku dua kali Rp15 juta. 


 


Setelah uang ditransfer, pelaku menyerahkan satu unit mobil KIA Rio warna Putih dengan nopol DK 1266  FX untuk dipakai korban dan sebagai jaminan sambil menunggu mobil BMW yang dibeli korban dibawakan pelaku  ke hotelbtemoat tinggal korban. 


 


Kepada korban, pelaku berjanji akan membawakan mobil BMW 2005 ke hotel tempat tinggal korban pada tanggal 27 Mei 2021. Lalu pada tanggal 27 Mei sekitar pukul 12.00 WITA, korban keluar dari kamar ke basement tempat parkir mobil untuk mengambil mobil KIA yang dipinjamkan pelaku kepada korban sebagai jaminan untuk dipakai pergi makan siang di luar hotel. 


 


Korban kaget karena mobil KIA tersebut tidak ada di basement. Selanjutnya korban kordinasi dengan pihak hotel untuk membuka rekaman CCTV milik hotel. Dan di sana terlihat ada dua orang yang mengendarai sepeda motor masuk ke basement hotel dan mengambil mobil KIA Rio tersebut. 


 


Korban curiga pelakulah yang mengambil mobil KIA Rio yang diparkir di basement hotel Atas kejadian tersebut diatas korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp.35 juta dan melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. 


 


Hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, terduga pelaku mengarah kepada pelaku Zulkipli. Setelah beberapa bulan, pada Rabu (22/9/2021), pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah istrinya di daerah Pemogan Denpasar Selatan.  


 


Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil mobil KIA Rio yang dipakai korban tanpa sepengetahuan korban. Dia membawa kabur menggunakan kunci cadangan. Sedangkan uang puluhan juta dari korban telah dipakai pelaku untuk membeli HP, baju, sepatu, bayar cicilan motor dan memberikan kepada istri dan mertuanya. 


 


"Kami masih dalami lagi kasusnya ini. Termasuk juga mendalami keterangan dari pelaku ini," tandas Yudistira.

Editor : Yoyo Raharyo
#bali